BLT UMKM 2021

BLT UMKM Rp 1,2 Juta Siap Dicairkan, Simak Syarat dan Cek di eform.bri.co.id/bpum

Pemerintah kembali memberikan  Bantuan Produktif Usaha Mikro ( BPUM) alias BLT UMKM cair lagi di Juli 2021 hingga September 2021.

Editor: M.Risman Noor
Foto Disdagperinkop Kapuas
Pelayanan kepada pelaku UMKM di Kantor Disdagperinkop dan UKM Kapuas 

Cara Mencairkan BLT UMKM:

Penerima bantuan dapat mencairkan dana bantuan setelah menerima informasi pesan teks atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.

Bupati Balangan, Abdul Hadi belanja produk UMKM Balangan yang masuk di toko retail modern yang ada di wilayah Paringin
Bupati Balangan, Abdul Hadi belanja produk UMKM Balangan yang masuk di toko retail modern yang ada di wilayah Paringin (banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)

Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur dan harus membawa beberapa dokumen berikut:

a. E-KTP;

b. Fotokopi NIB atau SKU;

c. Kartu Keluarga (KK).

Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Lalu penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data terlebih dahulu.

Kemudian bank penyalur akan mencairkan dana BPUM secara langsung.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved