Kriminalitas Banjar
Narkoba Kalsel : Mantan Kades di Martapura Barat Ditangkap Polisi, Simpan 80 Butir Carnophen
Mantan Kades Antasan Sutun Kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar Kalsel ditangkap polisi. Ia terbukti menyimpan 80 butir carnophen
Penulis: Siti Bulkis | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - 80 butir obat Carnophen atau yang di kenal Zinet ditemukan personil Polsek Martapura Barat dari dalam Jaket Biru Putih Mantan Kepala Desa (Kades) Antasan Sutun periode 2003 -2013, JI (61), Sabtu (14/8/2021) malam.
Selain ditemukan obat-obatan terlarang, petugas turut menemukan uang hasil penjualan tablet putih senilai Rp 470 ribu dari warga Desa Antasan Sutun, Rt 002, Martapura Barat, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan tersebut.
Kapolres Banjar, AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kapolsek Martapura Barat, Iptu M Alhamidie membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap JI.
"Benar, memang kami telah melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan," ujar Alhamidie, Minggu (15/8/2021).
Baca juga: Ratusan Gram Sabu dan Ribuan Carnophen Dimusnahkan, Hasil Tangkapan Polres Banjarbaru
Baca juga: Narkoba Kalsel, Polda Musnahkan Enam Ons Lebih Barang Bukti Obat Terlarang
Baca juga: Narkoba Kalsel, Polres Tala Musnahkan Ratusan Gram Obat Terlarang
Dipaparkannya, awal diringkusnya lelaki yang pernah menjadi orang nomor satu di Kelurahan Desa Antasan Sutun tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa seringnya terjadi transaksi jual beli narkotika jenis Carnophen atau Zenit di kediaman pelaku.
Mendapati laporan tersebut, jajaran Polsek Martapura Barat di pimpin Kapolsek Martapura Barat, Iptu M Alhamidie langsung menindak lanjutinya.
"Setelah dilakukan penyelidikan memang benar kediaman pelaku sering tejadi transaksi jual beli obat tersebut," paparnya.
Kemudian, dari hasil penyelidikan tersebut dilakukanlah penggeledahan di kediaman JI , ternyata ditemukan barang bukti 80 butir obat Zinet yang disimpan di dalam jaket biru putih yang posisinya tergantung di kastok hitam dalam kamar.
Dan saat di tanyai kepemilikan obat-obat tersebut, sambung Alhamidie, yang bersangkutan mengakui bahwa Zenit tersebut miliknya dan rencananya akan di jual ke konsumen di desa tempat tinggalnya dan bahkan pembelinya ada pula dari desa lain di Kecamatan Martapura Barat.
Lebih lanjut Alhamidie juga menyebut, berdasarkan pengakuan pelaku sudah satu tahun lebih menjual obat tersebut.
Akibat tindakannya terbukti melawan hukum telah menawarkan, menjual dan menerima narkotika golongan I jenis carnophen, mantan pambakal ini terancam dikenakan Pasal 114 Ayat ( 1 ) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Subs pasal 197 jo 106 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan minimal empat tahun dan paling lama dua belas tahun penjara.
Baca juga: Narkoba Kalsel, Kapolres Tabalong Tegaskan Tidak Ada Ampun Bagi Personil Terlibat Obat Terlarang
Berkaca dari penangkapan tersebut, Kapolsek Martapura Barat Iptu Alhamidie menghimbau kepada warga masyarakat, khususnya warga Martapura Barat agar bersinergi bersama menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Martapura Barat.
"Bila mengetahui atau melihat adanya peredaran gelap narkoba maupun obat-obatan terlarang agar segera melaporkan ke kepolisian. Dan kepada warga yang masih menggunakan barang terlarang diharapkan segera berhenti, sebab narkotika hanya akan merugikan, merusak mental jiwa serta kesehatan diri anda sendiri dan akan berakhir di penjara," imbaunya. (Banjarmasinpost.co.id/Siti Bulkis)
Ket : wajah samarkan kata bapak kapolsek
