Bantuan Subsidi Upah
Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 2 Siap Dicairkan, Rp 1 Juta untuk Dua Bulan
BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahap II pada Senin (16/8/2021).
Adapun data mandatory yang dibutuhkan sebagai berikut:
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Nama lengkap
Tanggal lahir
Alamat pemberi kerja
Nama ibu kandung
Nomor telepon selular
Alamat email
Dilansir kompas.com, Selain itu, Anggoro juga mengingatkan kepada pemberi pekerja untuk tertib kepesertaan Jamsostek dan selalu menjaga validitas datanya. Menurutnya, para pekerja juga harus selalu memastikan telah mendapat perlindungan BPJAMSOSTEK.
"Dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, pekerja terlindungi dari risiko kerja, dan juga mendapatkan nilai tambah seperti BSU. Pastikan kepesertaan tertib melalui aplikasi BPJSTKU dan cek di HRD masing-masing," ujar Anggoro.
Tidak semua pekerja/buruh bisa menerima BSU 2021, kriteria atau ketentuan penerima BSU tahun ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2021.
Baca juga: Siapkan Rekening Himbara, Begini Syarat Lain Penerima Bantuan Subsidi Upah 2021
Kriteria tersebut, antara lain:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta per bulan Berada di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 dan 4 sesuai Instruksi Mendagri no 22 dan 23 tahun 2021
Bukan merupakan penerima bantuan sosial lainnya dari Pemerintah seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro.
Cara cek penerima BSU
Anggoro menambahkan, demi mempermudah peserta mengetahui apakah dirinya berhak atas dana BSU, BPJAMSOSTEK telah menyediakan kanal-kanal informasi bagi peserta guna mengakses informasi terkait eligibilitas mereka dalam memperoleh dana BSU.

Terdapat beberapa kanal yang disediakan oleh BPJAMSOSTEK terkait informasi BSU ini antara lain melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU, dapat melakukan akses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Selain itu, juga terdapat layanan Whatsapp di nomor 081380070175 dan juga call center Layanan Masyarakat 175. Adapun pemberian BSU ini sengaja diluncurkan oleh pemerintah kepada masyarakat, terutama pekerja.buruh, agar roda perekonomian dapat terus berjalan dengan mempertahankan daya beli masyarakat.
Baca juga: Jadwal Pembagian Bantuan Kuota Internet Gratis Kemdikbudristek, Bertahap Selama 3 Bulan
"Kami harapkan proses penyaluran data secara segera selesai, sehingga seluruh pekerja yang terdampak mendapatkan dana BSU," ujar Anggoro.
"Semoga dana yang diterima dapat bermanfaat membantu menopang kebutuhan hidup sehari-hari pekerja dan keluarga, sekaligus menggerakkan perekonomian, sesuai dengan tujuan BSU ini," lanjut dia.