Kriminalitas Banjarbaru
Narkoba Kalsel, Terciduk Simpan Sabu, Dua Pria Diringkus Satresnarkoba Polres Banjarbaru
Dua pria asal Kabupaten Banjar diciduk Satresnaskoba Polres Banjarbaru yang dilaporkan warga karena sering bertransaksi sabu
Penulis: Siti Bulkis | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Dua pria asal Kabupaten Banjar dibekuk Satresnarkoba Polres Banjarbaru.
Kedua pria tersebut adalah MN alias Menong (29), warga Jalan Mesjid No18 , Rt 06, Rw 02, Pasayangan Utara, Martapura dan N alias Jimi (20), warga Jalan Guntung Alaban No. 34, RT. 014, RW. 011, Sungai Paring, Martapura, Kabupaten Banjar, Kalsel.
Penangkapan terhadap kedua pria itu, ungkap Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajuddin Noor berawal dari informasi masyarakat bahwa ada peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Polres Banjarbaru.
"Tepatnya di Jalan Pangeran Suriansyah Ujung, Rt.02, Rw.05, Mentaos, Banjarbaru," ungkap Tajuddin, Rabu (18/8/2021) pagi.
Baca juga: Narkoba Kalsel, Polsek Mataraman Giring Penjual Sabu dari Desa Simpang Tiga Kabupaten Banjar
Baca juga: Narkoba Kalsel : Produksi Ineks Palsu, Pasutri Banjarmasin Ini Diringkus Polisi
Saat di lokasi, benar adanya petugas menangkap tangan Menong yang membawa plastik klip berisi serbuk kristal alias sabu dengan berat kotor 0,25 gram dan berat bersih 0,06 gram.
Selain itu petugas juga menemukan satu lembar kertas warna merah, dua batang pipet kaca yang masih ada sisa sabu di dalamnya, bong dari botol kaca yang di bagian atasnya terdapat dua batang sedotan plastik putih dan merah, dua buah korek api gas, satu kompor rakitan dari korek api gas warna biru, dompet bertuliskan Rodenstock hijau, sepeda motor Honda Scoopy DA 2660 BJ warna hitam, hand phone VIVO biru.
"Setelah diintrograsi dan pemeriksaan lebih lanjut, berdasarkan pengakuan pelaku, yang bersangkutan memperoleh narkotika jenis sabu itu dari memberi kepada pelaku N alias Jimi," ujarnya.
Dari keterangan tersebut, masih di hari yang sama Senin (16/8/2021), Satresnarkoba Polres Banjarbaru kembali melakukan pengembangan dan sekitar pukul 20.30 wita berhasil menangkap pelaku Jimi di depan Indomaret Jalan Kenanga, Jawa, Martapura, Kabupaten Banjar.
Baca juga: Kebakaran Kalsel, Gudang Plastik CV TAP Banjarbaru Terbakar Dinihari, Kerugian Ditaksir Rp5 Miliar
Baca juga: Update Covid-19 Kalteng - 10 Orang Meninggal, Sehari Bank Indonesia Bantu 110 Tabung Oksigen
Saat dilakukan penggeladahan tubuh pelaku Jimi, petugas menemukan barang bukti plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,25 gram dan berat bersih 0,05 gram.
Dan turut ditemukan pula handphone Xiaomi abu-abu serta uang Rp 250 ribu.
Akhirnya dengan barang bukti yang ditemukan petugas Satresnarkoba Polres Banjarbaru, keduanya digiring ke Polres Banjarbaru untuk diproses dan mempertanggungjawabkan perbuatannya melawan hukum.
Untuk pelaku Menong, sambung Tajuddin, di kenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sementara Pelaku Jimi dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 84 ayat (2) KUHAP.
(Banjarmasinpost.co.id/Siti Bulkis)
