BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

BLT BPJS Ketenagakerjaan Mulai Dicairkan September 2021, Berikut Tahapan Pencairan Selanjutnya

BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah mulai dicairkan September 2021.Masih akan ada tahapan pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan selanjutnya.

Editor: M.Risman Noor
Tangkapan Layar bsu.bpjamsostek.id/
Ciri notifikasi registrasi melalui link bsu.bpjamsostek.id/ yang dikirimkan BPJS Ketenagakerjaan via SMS untuk pencairan BLT Rp 500 ribu. 

Sementara untuk tahap III, IV, dan V, BSU diberikan kepada pekerja/buruh dengan cara membukakan rekening secara kolektif karena mereka belum memiliki rekening Bank Himbara.

Saat ini, total BSU tahun 2021 telah disalurkan kepada 3.257.376 pekerja/buruh di seluruh Indonesia.

Lantas bagaimana cara mengecek status calon penerima BSU?

Baca juga: Disperindag Banjar Sosialisasi Kartu Kendali Pengguna Elpiji Subsidi di Martapura

Cek Status Penerima BSU Melalui Laman BPJS Ketenagakerjaan:

Terdapat beberapa cara untuk mengecek daftar penerima BSU.

Jika Anda sudah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, dapat mengakses laman resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk melihat apakah Anda termasuk calon penerima BSU.

Tangkapan layar situs resmi Kemnaker untuk pengecekan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Tangkapan layar situs resmi Kemnaker untuk pengecekan Bantuan Subsidi Upah (BSU). (Kemnaker.go.id)

Berikut ini cara cek status calon penerima BSU melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan:

- Akses laman bpjsketenagakerjaan.go.id;

- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU;

- Kemudian masukkan NIK, nama lengkap serta tanggal lahir pada kolom yang tersedia;

- Ceklis kode captcha lalu klik Lanjutkan.

Baca juga: Sebanyak 864 Warga Lansia Se-Kabupaten Tapin Terima Bantuan Sosial

Jika lolos verifikasi, akan muncul keterangan seperti berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker."

"Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Chat Whatsapp ke 081380070175

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved