Azis Syamsuddin Ditangkap KPK
Reaksi MKD DPR RI Saat Azis Syamsuddin Dijemput Paksa KPK dan Jadi Tersangka
Penangkapan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) yang diwarnai drama jemput paksa. Begini komentar MKD DPR RI
BANJARMASINPOST.CO.ID - Penangkapan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) yang diwarnai drama jemput paksa mengejutkan koleganya di gedung wakil rakyat.
Wakil Ketua Mahkamah Dewan Kehormatan (MKD) DPR RI Trimedya Panjaitan pun turut buka suara. Trimedya mengaku cukup terkejut dengan upaya penjemputan KPK tersebut.
Terlebih menurut Trimedya, Azis dikabarkan sedang menjalani isolasi mandiri Covid-19 dan meminta pemeriksaan KPK ditunda hingga 4 Oktober nanti.
Seperti diberitakan, Azis sempat mangkir dari panggilan KPK, akhirnya dijemput paksa di kediamannya di Jakarta Selatan Jumat (24/9/2021) malam.
Azis sedianya diperiksa pada Jumat. Namun dia tak memenuhi panggilan dengan alasan sedang menjalani isolasi mandiri lantaran sempat berinteraksi dengan seseorang yang positif Covid-19.
KPK sudah melakukan pemeriksaan swab antigen terhadap Azis dengan hasil nonreaktif Covid-19. Dengan hasil itu, KPK langsung membawa Azis ke gedung KPK untuk diperiksa dan akhirnya ditahan.
Baca juga: Kronologi Waket DPR RI Azis Syamsudin Tersangka Kasus Uang Pelicin Rp 3,1 Miliar, Kini Ditahan KPK
Baca juga: Breaking News : Waket DPR RI Azis Syamsuddin Ditangkap KPK, Kini Sudah di Gedung Merah Putih
"Langkah yang dilakukan KPK ini di luar dugaan kami, khususnya saya."
"Di luar dugaan saya langsung melakukan penjemputan terhadap Pak Azis," kata Trimedya, dikutip dari video YouTube Kompas TV, Jumat (24/9/2021).
Lebih lanjut, Trimedya juga mengaku tak tahu secara pasti alasan dibalik KPK langsung menjemput Azis.
Sebab, menurut dia, biasanya upaya penjemputan paksa dilakukan jika seseorang sudah 3 kali mangkir dalam proses pemeriksaan.
"Saya kaget juga langsung dijemput, karena kita tidak tahu ini pemanggilan kedua ketiga," jelas dia dilansir dari Tribunnews.com dengan judul MKD DPR Akui Cukup Terkejut Azis Syamsuddin Dijemput Langsung KPK: Ini di Luar Dugaan Kami.
Dia pun menduga upaya penjemputan dilakukan KPK karena belajar dari kasus terdahulu.
Seperti Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto yang juga menjadi tersangka KPK.
"Dugaan saya, KPK tidak mau terulang seperti kasus-kasus terdahulu. Katakanlah seperti kasus Pak Setya Novanto sehingga mengambil langkah-langkah yang baik."
"Dan ini cukup mengagetkan bagi kami di DPR, apalagi posisi yang dilakukan seperti itu anggota dewan dan sekaligus wakil ketua DPR," tutur politisi PDIP itu.
Untuk itu, pihaknya menghormati langkah yang dilakukan KPK dalam penegakan hukum.
"Itu menunjukkan bahwa KPK serius dalam penanganan kasus korupsi, apalagi posisi pak Azis dia salah satu petinggi parpol yang besar dan dia juga wakil ketua DPR."
"Kami menghormati proses penegakan hukum yang sedang dikerjakan KPK," ujar dia.
Baca juga: OTT KPK di HSU - Bupati Abdul Wahid, Pejabat, Staf Diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi
Baca juga: OTT KPK di HSU, Bupati Abdul Wahid Diperiksa di Gedung BPKP Banjarbaru
Diketahui sebelumnya, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya jemput paksa terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin untuk mendalami kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung pada Jumat (24/9/2021) malam.
Penjemputan paksa itu dilakukan untuk mengklarifikasi alasan Azis Syamsuddin yang menyatakan tidak bisa datang memenuhi panggilan penyidik karena sedang menjalani isolasi mandiri (isoman).
"KPK mengonfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan yang bersangkutan," ucap Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021) dini hari.
Firli mengatakan pihaknya tidak mau langsung percaya Azis sedang isoman karena sempat berinteraksi dengan orang yang dinyatakan positif Covid-19.
Pasalnya, keterangan Azis dibutuhkan untuk mendalami perkara. KPK membawa tim medis untuk memastikan Azis bebas dari paparan COVID-19.
Setelah dicek, Azis dinyatakan nonreaktif COVID-19 dan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.
"Sehingga bisa dilakukan pemeriksaan oleh KPK," kata Firli.
Firli dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021) dini hari menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Azis Syamsuddin.
"Pada sekitar Agustus 2020, AZ menghubungi SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan AZ dan AG (Aliza Gunado) yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK," ungkap Firli.
Selanjutnya, lanjut Firli, Robin menghubungi Maskur Husain untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut.
Setelah itu, Maskur Husain menyampaikan pada Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp2 miliar.
Robin juga menyampaikan langsung kepada Azis Syamsuddin terkait permintaan uang Rp2 miliar itu dan kemudian disetujui oleh Azis.
"Setelah itu MH (Maskur Husain) diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp300 juta kepada AZ," jelas Firli.
Untuk teknis pemberian uang dari Azis Syamsuddin, beber Firli, dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik Maskur Husain.
Selanjutnya, Robin menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada Azis.
"Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, AZ dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta ke rekening bank MH secara bertahap," kata Firli.
Masih di bulan Agustus 2020, sambung Firli, Robin juga diduga datang menemui Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh Azis, yaitu 100.000 dolar AS, 17.600 dolar Singapura, dan 140.500 dolar Singapura.
Uang-uang dalam bentuk mata uang asing itu, kata Firli, kemudian ditukarkan oleh Robin dan Maskur ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain.
"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar," jelas Firli.
Atas perbuatannya tersebut, Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK Cari Bukti Keterlibatan Azis di Kasus Rita Widyasari
KPK saat ini disebut-sebut juga membidik Azis Syamsuddin dalam kasus lain. Sebab mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari disebut menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menyetop pengusutan dugaan pencucian uang.
Robin disebut mengenal Rita dari Wakil Ketua DPR RI Muhammad Azis Syamsuddin.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya juga tengah mencari bukti dugaan itu.
Lembaga antirasuah tersebut tidak bisa menindak Azis Syamsuddin dalam kasus itu jika tidak ada bukti.
"KPK itu bekerja tidak bisa lepas dari ketentuan hukum," ujar Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021) dini hari.
Baca juga: OTT KPK di HSU - Berlanjut, Sekda Kabupaten HSU dan Pengusaha Diperiksa Tim di BPKP Kalsel
Baca juga: Terlihat Mobil Plat Merah HSU Masuk di BPKP Kalsel, Ternyata KPK Periksa Saksi OTT di Kantor Ini
Firli juga menyebut bakal langsung memperkarakan Azis jika minimal buktinya ada.
KPK menegaskan tidak akan pandang bulu.
"KPK harus bekerja dasarnya di situ (minimal alat bukti)," kata Firli dilansir di Tribunnews.com dengan judul KPK Cari Bukti Keterlibatan Azis Syamsuddin dalam Kasus Dugaan Suap Rita Widyasari.
Sebelumnya, Stepanus Robin Pattuju diduga turut memainkan perkara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Rita bisa mengenal Robin karena bantuan Azis Syamsuddin.
"Bahwa pada bulan Oktober 2020, terdakwa (Robin) dikenalkan kepada Rita Widyasari oleh Azis Syamsuddin," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/9/2021).
Seminggu setelah perkenalan itu, Robin datang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang untuk menemui Rita.
Robin ditemani pengacara Maskur Husain saat menemui Rita.
"Dan menyampaikan dirinya merupakan penyidik KPK dengan memperlihatkan kartu identitas," kata Lie.
Robin dan Maskur saat itu meyakinkan Rita untuk menutup perkaranya di KPK.
Saat itu, Rita tengah beperkara dalam kasus pencucian uang.
(Tribunnews.com/Shella Latifa/Ilham Rian Pratama)
