PPPK 2021

Masuk Passing Grade PPPK Guru Tahap I Tapi Tak Lulus, Bisa Ikut Gelombang Selanjutnya Tanpa Tes

Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan guru honorer yang tidak lolos dapat mengikuti kembali seleksi PPPK pada tahap atau gelombang satu dan dua.

BANJARMASINPOST.CO.ID/RENI KURNIAWATI
Peserta tes PPPK guru di SMKN 2 Amuntai, Kota Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa (14/9/2021). 

Setelah itu pilih opsi masuk.

Peserta bisa langsung melihat status kepesertaannya lulus atau tidak lulus, serta melihat nilai yang diperoleh dalam serangkaian tes PPPK guru 2021.

Sebelumnya, diberitakan Kompas.com, 5 Oktober 2021, pengumuman hasil seleksi kompetensi tahap I PPPK guru sempat diundur.

Hal itu sesuai dengan kesepakatan bersama dengan Komisi X DPR RI. Pengumuman hasil seleksi diundur untuk memberi waktu bagi Kemendikbud Ristek untuk berkoordinasi dengan Panselnas dalam rangka memperjuangkan guru honorer peserta seleksi guru ASN PPPK, dengan tetap menjamin hak peserta yang sudah dinyatakan lolos formasi.

"Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik antar lintas kementerian atas pelaksanaan seleksi kompetensi tahap 1 yang lancar dan aman. Kami juga mengapresiasi kesabaran dan dedikasi para calon guru ASN PPPK dalam mengikuti tahapan seleksi," kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Iwan Syahril.

CPNS Kalsel 2021. Peserta tes PPPK guru diperiksa suhu tubuh sebelum masuk ruangan di SMAN 1 Rantau, Kota Rantau, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (15/9/2021).
CPNS Kalsel 2021. Peserta tes PPPK guru diperiksa suhu tubuh sebelum masuk ruangan di SMAN 1 Rantau, Kota Rantau, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (15/9/2021). (BANJARMASINPOST.CO.ID/STANISLAUS SENE)

Tiga Tahap Seleksi

Seleksi kompetensi PPPK Guru terlaksana dalam tiga tahap dan peserta yang tidak lolos tahap pertama dapat mengikuti tahapan selanjutnya.

Tes kesempatan pertama dapat diikuti oleh honorer THK-II dan guru honorer sekolah negeri.

Untuk tes kedua dapat diikuti oleh peserta yang tidak lulus seleksi tes kesempatan pertama, honorer THK-II, pengajar aktif sekolah swasta yang terdaftar pada Dapodik, dan lulusan PPG yang belum menjadi guru dan terdaftar di database.

Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan masing-masing.

Untuk lulusan PPG yang belum menjadi guru dapat melamar di instansi sesuai dengan domisilinya.

Sementara, bagi peserta yang tidak lolos tes pertama, nilai ujian yang diambil merupakan nilai tertinggi antara tes pertama dan tes kedua.

Baca juga: Teknis Seleksi Kompetensi II PPPK Guru 2021, Peserta Diberi Kesempatan hingga Optimalisasi Formasi

Baca juga: CPNS Kalsel 2021, Besok Tes Calon PPPK Pemprov di Gedung Idham Chalid Banjarbaru

Kemudian, pelaksanaan seleksi ketiga dapat diikuti oleh seluruh peserta yang tidak lulus seleksi tes kesempatan kedua.

Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang belum terisi sesuai sertifikat pendidik atau kualifikasinya. Seluruh peserta diperkenankan melamar di instansi lain.

Adapun bagi peserta yang tidak lolos tes pertama dan kedua, nilai ujian diambil yang tertinggi dari tes kesempatan pertama, kedua, dan ketiga.

Jika setelah tes ketiga formasi masih belum terisi, dapat dilakukan optimalisasi pengisian formasi kosong.

Pengisian formasi kosong dilakukan berdasarkan ranking penilaian sekolah yang akan ditentukan Kemendikbud.

(Tibunnews.com/kompas.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved