CPNS 2021
Simak Pengumuman Hasil Seleksi Tes SKD CPNS 2021, Selanjutnya Persiapan Tes SKB
Sejumlah instansi pemerintahan masih menyelenggarakan tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2021.
Live Score SKD
Terdapat ketentuan nilai SKD yang perlu diperhatikan oleh peserta tes yang nilainya di atas passing grade.
Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.

Apabila pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.
Jika pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan dan penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU sampai dengan TWK masih sama, maka pelamar diikutkan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Peserta yang lolos tahap SKD nantinya bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni ujian SKB.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapan Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021? Ini Cara untuk Melihat Nilai SKD, guna memudahkan peserta untuk mengetahui hasil SKD, panitia tes CPNS telah menghadirkan layanan live streaming skor SKD yang bisa dipantau dari rumah.
Biasanya, hasil nilai SKD hanya ditempelkan di papan pengumuman di lokasi ujian tersebut.
Kini, score SKD CPNS bisa dipantau secara live online melalui kanal YouTube masing-masing kantor regional (kanreg) BKN ataupun Unit Pelayanan Teknis (UPT) BKN sesuai dengan titik lokasi (tilok) tes peserta.
Baca juga: Menpan RB Tjahjo Kumolo : Tak Ada Penerimaan CPNS di Tahun 2022, Simak Pula Nasib PPPK
Dengan melihat nilai SKD CPNS 2021, peserta tes bisa memprediksi apakah dirinya bisa lolos ke tahap selanjutnya atau tidak.
Sesuai PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 43, selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB dapat berupa:a. Psikotest;
b. Tes Potensi Akademik;
c. Tes Kemampuan Bahasa Asing;
d. Tes Kesehatan Jiwa;

e. Tes Kesegaran Jasmani/Tes Kesamaptaan;
f. Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi;
g. Wawancara; dan/atau
h. Tes lain sesuai persyaratan jabatan.