CPNS 2021
Simak Pengumuman Hasil Seleksi Tes SKD CPNS 2021, Selanjutnya Persiapan Tes SKB
Sejumlah instansi pemerintahan masih menyelenggarakan tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2021.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) untuk CPNS 2021 masih berjalan.
Lalu kapan pula pengumuman hasil seleksi yang dijadwalkan 17-18 Oktober 2021?
Hampir dipastikan bakal tertunda, apalagi sejumlah instansi masih menyelenggarakan tes SKD CPNS 2021.
Seperti diketahui, tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 telah dimulai di beberapa instansi sejak 2 September 2021 lalu.
Pelaksanaan SKD sempat mengalami penundaan satu pekan akibat situasi pandemi Covid-19 yang belum berkesudahan.
Baca juga: Tes SKD CPNS Tabalong 2021, Nilai Passing Grade Tertinggi 449, Berikutnya Tahapan Tes SKB
Baca juga: Kadisdikbud Kalsel Belum Terima Edaran Afirmasi 100 Persen Bagi Peserta PPPK Guru Usia 50 Tahun
Seperti diketahui, tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 telah dimulai di beberapa instansi sejak 2 September 2021 lalu.
Berdasarkan surat nomor: 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021, pelaksanaan SKD semula dijadwalkan akan berlangsung pada 25 Agustus hingga 4 Oktober 2021.

Namun demikian, hingga hari ini beberapa instansi masih melakukan tes SKD CPNS.
Bahkan, pelaksanaan SKD di titik lokasi (Tilok) perwakilan RI di Luar Negeri bahkan baru akan dimulai pada 26 - 28 Oktober 2021.
Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan pelaksanaan SKD berlangsung lebih lama dari jadwal semula.
Di antaranya karena pelaksanaan tes SKD yang sebelumnya dilakukan dalam lima sesi dalam satu hari, kini diubah menjadi tiga sesi.
Dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Kapan Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021? Ini Cara untuk Melihat Nilai SKD, Perubahan tersebut dilakukan lantaran untuk menghindari banyaknya kerumunan di lokasi tes yang dikhawatirkan akan menjadi klaster penyebaran Covid-19.
Jadwal pengumuman hasil SKD sedianya dilakukan pada 17-18 Oktober.
Baca juga: Titik Lokasi dan Jadwal Tes SKD CPNS 2021 di Luar Negeri, Berikut Jadwal Pelaksanaan
Namun, mengingat pelaksanaan SKD yang belum selesai tersebut, besar kemungkinan pengumuman SKD juga akan mengalami kemunduran dari jadwal semula.
Untuk itu, peserta diharapkan untuk terus memantau laman dan media sosial resmi masing-masing instansi serta laman resmi BKN terkait dengan pengumuman hasil SKD ini.
Live Score SKD
Terdapat ketentuan nilai SKD yang perlu diperhatikan oleh peserta tes yang nilainya di atas passing grade.
Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.

Apabila pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.
Jika pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan dan penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU sampai dengan TWK masih sama, maka pelamar diikutkan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Peserta yang lolos tahap SKD nantinya bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni ujian SKB.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapan Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021? Ini Cara untuk Melihat Nilai SKD, guna memudahkan peserta untuk mengetahui hasil SKD, panitia tes CPNS telah menghadirkan layanan live streaming skor SKD yang bisa dipantau dari rumah.
Biasanya, hasil nilai SKD hanya ditempelkan di papan pengumuman di lokasi ujian tersebut.
Kini, score SKD CPNS bisa dipantau secara live online melalui kanal YouTube masing-masing kantor regional (kanreg) BKN ataupun Unit Pelayanan Teknis (UPT) BKN sesuai dengan titik lokasi (tilok) tes peserta.
Baca juga: Menpan RB Tjahjo Kumolo : Tak Ada Penerimaan CPNS di Tahun 2022, Simak Pula Nasib PPPK
Dengan melihat nilai SKD CPNS 2021, peserta tes bisa memprediksi apakah dirinya bisa lolos ke tahap selanjutnya atau tidak.
Sesuai PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 43, selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB dapat berupa:a. Psikotest;
b. Tes Potensi Akademik;
c. Tes Kemampuan Bahasa Asing;
d. Tes Kesehatan Jiwa;

e. Tes Kesegaran Jasmani/Tes Kesamaptaan;
f. Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi;
g. Wawancara; dan/atau
h. Tes lain sesuai persyaratan jabatan.