Dugaan Perkosaan Anak di Luwu Timur

UPDATE Kasus Dugaan Perkosaan 3 Anak di Luwu Timur, Fakta Hasil Visum Ulang Diungkap Polisi

Kasus viral 'tiga anak saya diperkosa' di Luwu Timur Sulawesi Selatan masih menjadi polemik. Polisi ungkap hasil visum ulang tiga anak di Luwu Timur

Twitter
Ilustrasi berita Tiga Anak Saya Diperkosa yang trending Twitter. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Proses hukum dugaan kasus perkosaan tiga anak di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan kembali dilakukan.

Saat ini pihak kepolisian telah melakukan visum ulang kepada tiga anak di Luwu Timur. Terkait hasil visum ini, diungkapkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

Seperti diketahui, kasus viral 'tiga anak saya diperkosa' di Luwu Timur Sulawesi Selatan masih menjadi polemik.

Kasus ini bermula dari seorang ibu disebut berjuang untuk mendapatkan keadilan untuk ketiga anaknya yang menjadi korban pelecehan seksual.

RS melaporkan mantan suaminya (S) atas dugaan pemerkosaan kepada tiga anak kandungnya di Polres Luwu Timur pada 2019 lalu.

RS melaporkan SA telah memperkosa anak kandungnya sendiri masing-masing berinisial AL (8), MR (6) dan AS (4).

Diketahui S merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam proses penyelidikannya, polisi justru menghentikan kasusnya dengan alasan tidak cukup bukti.

Cerita tersebut menjadi viral di medsos setelah diungkap oleh media Project Multatuli pada Rabu (6/10/2021) lalu.

Hingga kini proses pengungkapan kasus tersebut tengah berjalan.

Baca juga: VIRAL Kasus Ayah Diduga Rudapaksa 3 Anak Kandung di Luwu Timur, Begini Kronologinya

Baca juga: Bantuan Tunai PKL dan Warung Dikucurkan, Wakil Wali Kota Banjarbaru Berharap Gerakan Ekonomi

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan membantah adanya perbedaan hasil visum tiga anak yang diduga dicabuli ayahnya sendiri di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Menurut Ramadhan, hasil visum yang berbeda hanyalah visum mandiri yang dilakukan oleh ibu korban di RS Vale Sarwoko.

Sedangkan dua visum lainnya menyatakan tidak ada kelainan dalam alat kelamin ketiga anak tersebut.

"Jadi tidak ada perbedaan hasil visum. Ada perbedaan tapi perbedaan rekam medis atau pemeriksaan medis yang dilakukan Mandiri oleh ibu korban. Tapi pemeriksaannya pada tanggal 31 Oktober 2019. Jadi 2 pemeriksaan yang berbeda waktunya antara tanggal 9 dan 31 Oktober," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).

Dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Polri: Tidak Ada Perbedaan Visum 3 Anak di Luwu Timur, Hanya Perbedaan Rekam Medis.

Ramadhan menyatakan perbedaan hasil visum mandiri yang dilakukan ibu korban bisa jadi karena perbedaan waktu pemeriksaan medis.

Dia baru melakukan visum mandiri tiga minggu setelah dugaan adanya tindak pencabulan.

"Maaf ya saya mencontohkan kalau misalkan tangan saya tidak luka, saya diperiksa kan tidak luka. Kemudian tiga hari kemudian saya kena pisau maka ketika saya luka saya diperiksa hasilnya luka karena tanggalnya berbeda. jadi saya ulangi tidak ada perbedaan visum karena itu harus dilakukan di waktu yang sama," ujar Ramadhan.

"Kalau ada seorang luka diperiksa tanggal 9 kemudian diperiksa di tempat lain harus tanggalnya sama. Kalau dia waktunya sudah dua minggu apalagi 3 minggu bisa terjadi perbedaan," sambungnya.

Lebih lanjut, Ramadhan menyatakan pihaknya masih tengah mendalami kasus tersebut.

Khususnya terkait ada atau tidaknya dugaan pencabulan terhadap ketiga anak tersebut.

"Ini masih terus berjalan. Penyelidikan masih terus berjalan dan tim masih melakukan penyelidikan," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pencabulan 'Tiga Anak Saya Diperkosa' di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru.

Baca juga: Nasib Wilder Pasca Dikalahkan Tyson Fury, Enam Bulan Menepi dari Ring Tinju atau Pensiun

Baca juga: Libur Maulid Nabi 2021 Digeser, ASN Dilarang Cuti dan Keluar Daerah 18-22 Oktober

Pasalnya, ada perbedaan hasil visum tiga anak yang diduga dicabuli ayah kandungnya sendiri tersebut.

Hal ini diketahui berdasarkan hasil sementara asistensi dan supervisi Biro Wasidik Bareskrim Polri yang terjun langsung ke Polda Sulawesi Selatan sejak Senin 11 Oktober 2021 kemarin.

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, hasil visum pertama ketiga anak di bawah umur tersebut dilakukan di Puskesmas Malili pada 9 Oktober 2019 lalu.

Hasil visum pertama ini, kata dia, menunjukkan tidak ada kelainan pada organ kelamin ketiga korban.

Sebaliknya, dokter yang melakukan visum tidak menemukan unsur bekas adanya pencabulan.

"Pada tanggal 15 Oktober 2019 telah menerima hasil visum et repertum dari Puskesmas Malili yang di tanda tangan oleh Dokter Nurul. Kemudian tim melakukan interview terhadap Dokter Nurul pada tanggal 11 Oktober 2021. Hasil interview tersebut, Dokter Nurul menyampaikan bahwa hasil pemeriksaannya tidak ada kelainan pada organ kelamin dan dubur korban," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10/2021).

Rusdi menuturkan penyidik Polri pun kembali melakukan visum ulang terhadap ketiga anak tersebut di RS Bhayangkara Makassar pada 24 Oktober 2021.

Hasilnya, hasil visum tidak jauh berbeda dengan hasil visum di Puskesmas Malili.

"Hasil dari visum et repertum tersebut, yang keluar pada tanggal 15 November 2019 yang di tandatangani oleh dokter Deni Mathius Spf, Mkes. Hasilnya adalah yang pertama tidak ada kelainan pada alat kelamin dan dubur. Yang kedua perlukaan pada tubuh lain tidak diketemukan," jelasnya.

Lebih lanjut, Rusdi menyampaikan kedua hasil visum di atas justru berbeda dengan hasil visum yang dilakukan oleh sang ibu korban di RS Vale Sorowako pada 31 Oktober 2019.

Tim dokter yang menangani menemukan dugaan adanya peradangan di alat kelamin korban.

"Tim melakukan interview terhadap dokter Imelda, spesialis anak di RS Sorowako yang melakukan pemeriksaan pada 31 Oktober 2019. Tim melakukan interview pada tanggal 11 Oktober 2021, dan didapati keterangan bahwa terjadi peradangan di sekitar vagina dan dubur," ungkapnya.

Baca juga: Sikap Laudya Cynthia Bella Yang Tak Disukai Zaskia Sungkar Diungkap Ke Shireen, Imbas Masa Lalu

Baca juga: Bantuan Tunai PKL dan Warung Dikucurkan, Wakil Wali Kota Banjarbaru Berharap Gerakan Ekonomi

"Sehingga, ketika dilihat ada peradangan pada vagina dan dubur, diberikan antibiotik dan parasetamol obat nyeri," sambungnya.

Selain itu, Rusdi menambahkan hasil visum itu juga menunjukkan bahwa dokter meminta korban untuk memeriksa kembali ke dokter spesialis kandungan.

"Hasil interview disarankan kepada orangtua korban dan juga ke tim supervisi agar dilakukan pemeriksaan lanjutan pada dokter spesialis kandungan. Ini masukan dari dokter Imelda untuk dapat memastikan perkara tersebut," tukasnya.

Sebagai informasi, seorang ibu rumah tangga melaporkan pemerkosaan yang dialami ketiga anaknya yang masih di bawah 10 tahun.

Terduga pelaku tidak lain adalah eks suaminya atau ayah kandung mereka sendiri.

Terduga pelaku merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang punya posisi di kantor pemerintahan daerah Luwu Timur.

Adapun kejadian dugaan pemerkosaan itu terjadi pada Oktober 2019 lalu.

Ibu ketiga anak itu pun melaporkan kasus itu kepada Polres Luwu Timur pada 9 Oktober 2019 lalu.

Setelah melakukan penyelidikan pada 5 Desember 2019 lalu, Polri memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut.

Alasannya, tidak ditemukan bukti yang kuat adanya unsur pemerkosaan yang dialami ketiga anak tersebut.

Kini proses pengungkapan kasus tersebut tengah berjalan lagi.

Lantas berikut fakta-fakta barunya:

1. S Bantah Tuduhan hingga Berniat Laporkan Mantan Isteri

Hastag Tiga Anak Saya Diperkosa Trending Twitter.
Hastag Tiga Anak Saya Diperkosa Trending Twitter. (Twitter)

S yang diduga memperkosa tiga anaknya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan membantah semua tuduhan yang dilayangkan kepadanya.

S mengklaim tuduhan pemerkosaan terhadap ketiga anak kandungnya yang sudah viral itu merupakan fitnah dari R, mantan istrinya.

Dikutip dari TribunLutim.com, S menunjuk Agus Melas sebagai kuasa hukumnya.

S memilih Agus Melas mendampinginya pasca kasus dugaan rudapaksa tahun 2019 ini viral.

Seperti diketahui, dugaan rudapaksa tiga anak di bawah umur ini mencuat pasca RS melaporkan mantan suaminya, SA ke Polres Luwu Timur pada Rabu (9/10/2019).

Agus Melas mengatakan sejak kasus bergulir, pihaknya sudah berkonsultasi dengan S.

Kliennya yang membantah tuduhan telah merudapaksa anaknya, berencana melayangkan rencana lapor balik akan dilayangkan di Polda Sulsel.

"Hari ini secara sah kami ditunjuk sebagai kuasa hukum terlapor, kami juga telah memantau kasus ini," Senin (11/10/2021).
Iklan untuk Anda: Tak Perlu Laser jika Mata Mulai Kabur! Ternyata Cukup Lakukan Ini
Advertisement by

"Terlapor juga sejak awal memang sudah sering komunikasi dengan kami, Insya Allah dalam waktu dekat kita akan mengajukan laporan ke Mapolda Sulsel, kata Agus Melas.

2. Kunjungan Kapolres ke Rumah Diduga Korban Dinilai Tak Elok

Kunjungan Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester Simamora ke rumah tiga anak korban dinilai tak elok oleh Koalisi Bantuan Hukum Advokasi Korban Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Kunjungan tersebut dinilai bertolak belakang dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Begitu juga dengan kunjungan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Luwu Timur.

Namun, ibu korban menolak kedatangan mereka dan menyuruh mereka pulang.

Ibu korban sempat menegur salah satu dari orang yang datang karena mengambil gambar/video ibu korban secara diam-diam.

Pertama, kami menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh P2TP2A Luwu Timur dan Polres Luwu Timur, yang mendatangi pihak korban.

Kedatangan pihak tersebut lagi-lagi menyalahi prinsip perlindungan terhadap anak korban, dikutip dari Tribun-Timur.com.

Tindakan tersebut menunjukkan kembali Polres Luwu Timur dan P2TP2A Luwu Timur, tidak memiliki perspektif perlindungan korban dalam menangani kasus anak.

Baca juga: Selesaikan Jalan TMMD Saat Cuaca Tak Tentu, Dandim  HST Sebut Anggotanya Bekerja Sampai Dinihari

Baca juga: Newcastle Berburu 10 Pemain Bintang di Bursa Transfer, Striker Chelsea Jadi Incaran Klub Kaya Baru

Polres Luwu Timur dan P2TP2A Luwu Timur seharusnya memahami bahwa kedatangan mereka beserta publikasi dan peliputan oleh media telah menyalahi prinsip perlindungan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum yakni hak atas kerahasiaan identitas.

Hal ini diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa “Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan.”

Larangan membuka identitas anak korban juga ditentukan dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

3. Tidak Ada Rudapaksa

Biro Pengawasan Penyidik (Wasidik) Bareskrim Polri telah mulai asistensi terkait dugaan kasus 'tiga anak saya diperkosa' yang terjadi di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Hasilnya, ada beberapa fakta penting yang diketahui oleh penyidik, diberitakan Tribunnews sebelumnya.

Satu diantaranya yang disoroti tim Biro Wasidik Bareskrim Polri merupakan kasus ini bukanlah sebagai kasus pemerkosaan.

Sebaliknya, kasus ini adalah dugaan tindak pidana pencabulan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan hal tersebut diketahui berdasarkan pengaduan yang dilaporkan oleh sang ibu korban ke Polsek Percut Sei Tuan.

"Beberapa fakta-fakta yang ditemukan oleh tim yang pertama adalah penyidik menerima surat pengaduan dari saudari RS pada tanggal 9 Oktober 2019. Isi surat pengaduan ini yang bersangkutan melaporkan bahwa diduga telah terjadi peristiwa pidana yaitu perbuatan cabul," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10/2021).

Ia menyampaikan sang ibu korban tidak pernah menyatakan kasus ini sebagai pemerkosaan sebagaimana yang tercantum dalam surat pengaduan.

Sementara itu, kasus ini viral sebagai dugaan tindak pidana pemerkosaan.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (TribunLutim.com/Ivan Ismar) (Tribun-Timur.com/Muslimin Emba) (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved