Pinjol Ilegal
Menjadi Teror di Masyarakat dan Arahan Jokowi, Kominfo Tutup Akses 4.906 Pinjol Ilegal
Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 4.906 konten fintech (financial technologi) atau pinjaman online
BANJARMASINPOST.CO.ID -Akses financial technology peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal makin dipersempit pemerintah.
Usaha maksimal dilakukan kominfo dengan cara menutup akses di dunia maya.
Apalagi keberadaaan pinjaman online ini sangat meresahkan dan menjadi teror masyarakat.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate pun bertindak setelah mendapat arahan dari Presiden Joko Widodo dengan menutup akses pinjaman online.
Baca juga: Tak Hanya Terancam Sanksi Pidana, WNA Tersangka Kasus Pinjol Kotabaru Diduga Langgar UU Keimigrasian
Baca juga: Bongkar Kasus Penagihan Pinjol Ilegal, Polda Kalsel dan Polres Kotabaru Banjir Ucapan Terimakasih
“Terhitung sejak tahun 2018 hingga 26 Oktober tahun 2021, Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 4.906 konten fintech (financial technologi) atau pinjaman online yang melanggar peraturan perundang-undangan,” jelasnya dalam Webinar Memilih Fintech Terpercaya di Tengah Maraknya Pinjaman Online Ilegal, dari Jakarta Pusat, Jum’at (29/10/2021).
Menurut Menkominfo pinjol ilegal itu tersebar pada beragam platform baik situs, penyedia aplikasi seperti Google, Play Store, situs file sharing maupun media sosial.
Menteri Johnny menegaskan pemutusan akses ditujukan untuk meningkatkan produktifitas masyarakat di ruang digital.
“Kementerian Kominfo mengajak seluruh elemen publik untuk semakin aktif terlibat dalam mewujudkan ekosistem digital Indonesia, khususnya pada layanan jasa keuangan pinjaman online agar semakin kondusif dan semakin produktif,” jelasnya.
Dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Tutup Akses 4.906 Pinjol Ilegal, Kominfo Juga Terima 5.327 Laporan Rekening Bank Untuk Penipuan, menkominfo menyatakan pemutusan akses konten pinjol ilegal bersumber dari tiga jalur laporan, yakni aduan masyarakat, patroli siber Kementerian Kominfo dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kegiatan pinjaman online tidak terdaftar atau pinjaman online ilegal dan akses penanganannya yang tidak sesuai tata aturan dapat pula dijerat sebagai tindak pidana,” jelasnya.
Baca juga: Berhasil Ungkap Kasus Pinjol Illegal di Kotabaru, Kapolda Kalsel Beri Penghargaan Polres Kotabaru
Menurutnya, setelah hasil penemuan dikumpulkan, langkah selanjutnya disampaikan kepada pihak OJK untuk dilakukan verifikasi sebelum ditindaklanjuti dengan pemutusan akses oleh Kementerian Kominfo.
“Laporan tersebut juga turut diteruskan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan upaya penegakan hukum lebih lanjut,” tandasnya.
Produktif dan Aman
Menteri Johnny menegaskan, selain pemutusan akses terhadap konten pinjaman online ilegal, Kementerian Kominfo juga telah menerima laporan berkaitan dengan ribuan rekening digunakan untuk aktivitas pinjol ilegal.
“Sampai dengan bulan Oktober tahun 2021 ini, Kementerian Kominfo juga telah menerima 5.327 laporan rekening yang digunakan untuk penipuan terkait dengan fintech atau pinjaman online. Laporan tersebut menyusun database daftar hitam sebanyak 400 ribu rekening yang dikumpulkan oleh Kominfo melalui platform cekrekening.id,” ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/penggerebekan-kantor-pinjaman-online-ilegal-di-mall-pluit-village.jpg)