Pinjol Ilegal

Menjadi Teror di Masyarakat dan Arahan Jokowi, Kominfo Tutup Akses 4.906 Pinjol Ilegal

Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 4.906 konten fintech (financial technologi) atau pinjaman online

Editor: M.Risman Noor
KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI
Penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Mall Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (23/12/2019) 

BANJARMASINPOST.CO.ID -Akses financial technology peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal makin dipersempit pemerintah.

Usaha maksimal dilakukan kominfo dengan cara menutup akses di dunia maya.

Apalagi keberadaaan pinjaman online ini sangat meresahkan dan menjadi teror masyarakat.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate pun bertindak setelah mendapat arahan dari Presiden Joko Widodo dengan menutup akses pinjaman online.

Baca juga: Tak Hanya Terancam Sanksi Pidana, WNA Tersangka Kasus Pinjol Kotabaru Diduga Langgar UU Keimigrasian

Baca juga: Bongkar Kasus Penagihan Pinjol Ilegal, Polda Kalsel dan Polres Kotabaru Banjir Ucapan Terimakasih

“Terhitung sejak tahun 2018 hingga 26 Oktober tahun 2021, Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 4.906 konten fintech (financial technologi) atau pinjaman online yang melanggar peraturan perundang-undangan,” jelasnya dalam Webinar Memilih Fintech Terpercaya di Tengah Maraknya Pinjaman Online Ilegal, dari Jakarta Pusat, Jum’at (29/10/2021).

Menurut Menkominfo pinjol ilegal itu tersebar pada beragam platform baik situs, penyedia aplikasi seperti Google, Play Store, situs file sharing maupun media sosial.

Tiga tersangka kasus perusahaan penagihan pinjol ilegal di Kotabaru saat dihadirkan saat Konferensi Pers di Mako Polda Kalsel.
Tiga tersangka kasus perusahaan penagihan pinjol ilegal di Kotabaru saat dihadirkan saat Konferensi Pers di Mako Polda Kalsel. (banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)

Menteri Johnny menegaskan pemutusan akses ditujukan untuk meningkatkan produktifitas masyarakat di ruang digital.

“Kementerian Kominfo mengajak seluruh elemen publik untuk semakin aktif terlibat dalam mewujudkan ekosistem digital Indonesia, khususnya pada layanan jasa keuangan pinjaman online agar semakin kondusif dan semakin produktif,” jelasnya.

Dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Tutup Akses 4.906 Pinjol Ilegal, Kominfo Juga Terima 5.327 Laporan Rekening Bank Untuk Penipuan, menkominfo menyatakan pemutusan akses konten pinjol ilegal bersumber dari tiga jalur laporan, yakni aduan masyarakat, patroli siber Kementerian Kominfo dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kegiatan pinjaman online tidak terdaftar atau pinjaman online ilegal dan akses penanganannya yang tidak sesuai tata aturan dapat pula dijerat sebagai tindak pidana,” jelasnya.

Baca juga: Berhasil Ungkap Kasus Pinjol Illegal di Kotabaru, Kapolda Kalsel Beri Penghargaan Polres Kotabaru

Menurutnya, setelah hasil penemuan dikumpulkan, langkah selanjutnya disampaikan kepada pihak OJK untuk dilakukan verifikasi sebelum ditindaklanjuti dengan pemutusan akses oleh Kementerian Kominfo.

“Laporan tersebut juga turut diteruskan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan upaya penegakan hukum lebih lanjut,” tandasnya.

Produktif dan Aman

Menteri Johnny menegaskan, selain pemutusan akses terhadap konten pinjaman online ilegal, Kementerian Kominfo juga telah menerima laporan berkaitan dengan ribuan rekening digunakan untuk aktivitas pinjol ilegal.

“Sampai dengan bulan Oktober tahun 2021 ini, Kementerian Kominfo juga telah menerima 5.327 laporan rekening yang digunakan untuk penipuan terkait dengan fintech atau pinjaman online. Laporan tersebut menyusun database daftar hitam sebanyak 400 ribu rekening yang dikumpulkan oleh Kominfo melalui platform cekrekening.id,” ujarnya.

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rikwanto saat memimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pidana Terkait Pinjaman Online di Kalsel, Rabu (27/10/2021).
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rikwanto saat memimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pidana Terkait Pinjaman Online di Kalsel, Rabu (27/10/2021). (banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody)
Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved