Berita Tapin

Palsukan Dokumen Pembelian Satu Unit Ruko, Pria Tapin Ini Diamankan Polisi

DR tersangka pemalsuan dokumen sertifikat perjanjian pembelian satu unit ruko diamankan personel Reskrim Polres Tapin

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
Satreskrim Polres Tapin untuk BPost
Tersangka Pemalsuan sertifikat ruko, DR saat diamankan di Mapolres Tapin. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - DR tersangka pemalsuan dokumen sertifikat perjanjian pembelian satu unit ruko diamankan personel Reskrim dan Resmob Polres Tapin. Jumat, (05/11/2021).

Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Iksan Prananto melalui Kasi Pidum Reskrim Polres Tapin, Ipda Raswandi saat dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id membenarkan kejadian tersebut.

"Kasus ini berawal pada, Senin, (27/11/2017) lalu bertempat di Jalan Hakim Samad, Rt.01/Rw.01, Desa Serawi, Kecamatan Tapin Tengah, Kabupaten Tapin," jelasnya.

IPDA Raswandi mengatakan peristiwa tersebut yakni pemalsuan dokumen berupa balik nama sertifikat ruko yang dilakukan tersangka DR.

Baca juga: Polisi Sedidiki Dugaan Pemalsuan Surat PCR dan Sertifikat Vaksin Calon Penumpang di Syamsuddin Noor

Baca juga: Penyidikan Dugaan Pemalsuan Dokumen Sidang PHPU Pilgub Kalsel Terus Bergulir di Polda Kalsel

"Saat itu, tersangka DR ingin membeli Ruko milik HY dengan Harga Rp 600 juta, kemudian tersangka membayar uang muka sebesar Rp 100 juta," jelasnya.

Selanjutnya, ebelum membayar uang muka, tersangka menyampaikan bahwa uang muka tersebut akan dibayarkan dengan syarat sertifikat atas nama korban di balik nama menjadi atas nama tersangka.

"Setelah sertifikat milik korban dibalik nama atas nama tersangka, korban kemudian meminta untuk membayar sisa uang sebesar 500 juta," jelasnya.

Ia mengatakan, tersangka kemudian tidak membayar dan membatalkan pembelian Ruko milik korban.

"Setelah membatalkan pembelian, tersangka kemudian meminta korban untuk mengembalikan uang muka pembelian ruko sebesar 100 juta," lanjutnya.

Tak hanya disitu, kemudian korban meminta tersangka untuk menyerahkan kembali sertifikat tersebut namun sertifikat sudah dibalik nama atas nama tersangka.

"Singkat cerita, 2018 lalu, korban ingin membalik nama sertifikat tersebut melalui Notaris dan pada saat sertifikat tersebut diperlihatkan kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tapin, ternyata sertifikat tersebut dinyatakan palsu," jelasnya.

Ia mengatakan saat itu, korban berusaha menghubungi tersangka untuk menanyakan hal tersebut namun tersangka tidak mau menemuinya. 

"Karena tersangka terus bersikeras dan tidak ada itikad baik, maka korban melaporkan peristiwa tersebut Kepolres Tapin dan personel Reskrim dan Resmob Polres Tapin langsung mengamankan tersangka," lanjutnya.

Baca juga: 12 Hari Operasi Ketupat, Polda Kalteng Amankan 12 Tersangka Pemalsuan Suket Antigen

Baca juga: Polsek Banjarbaru Kota Bekuk Empat Pelaku Pemalsuan Surat IMB

Ia mengatakan adapun barang bukti yang diamankan yakni satu lembar sertifikat dan atas tindakannya, tersangka dikenakan pasal 263 ayat 2, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

"Modus dari tersangka adalah karena tidak bisa membayar utang, sehingga timbul niat membuat sertifikat yang diduga palsu untuk membatalkan pembelian ruko," jelasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved