Berita Banjarmasin

Penyidikan Dugaan Pemalsuan Dokumen Sidang PHPU Pilgub Kalsel Terus Bergulir di Polda Kalsel

Penyidikan atas kasus dugaan pemalsuan dokumen yang diawali dari laporan Komisioner KPU Banjar, Abdul Muthalib masih terus bergulir di Polda Kalsel. 

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Penyidikan atas kasus dugaan pemalsuan dokumen yang diawali dari laporan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib masih terus bergulir di Polda Kalsel. 

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i, Senin (21/6/2021) mengatakan, penyidik masih memerlukan waktu untuk melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. 

"Semua masih dalam proses penyidikan. Penyidik masih memerlukan waktu untuk pengembangan, pemeriksaan, termasuk bukti-bukti terkait dengan kasus yang dilaporkan," kata Kabid Humas. 

Disinggung terkait kemungkinan untuk meminta keterangan dari pihak pemeriksa yang menerima surat pernyataan diduga palsu tersebut sebagai alat bukti di sidang PHPU untuk keperluan penyidikan, Kabid Humas menyebut tak menutup opsi tersebut.

Baca juga: Saksi Dugaan Pemalsuan Dokumen Alat Bukti Sidang MK Buka Suara, Mahdianoor Tegaskan Bukan Tim Sukses

Baca juga: Penyidikan Dugaan Pemalsuan Dokumen Alat Bukti Sidang Sengketa Pilgub Kalsel, 3 Saksi Dikonfrontasi

 "Ya tergantung perkembangan dari penyidik. Kalau memang diperlukan ya kita akan mintakan untuk diminta keterangannya," kata Kabid Humas. 

Diketahui, dokumen yang dimaksud dan menjadi akar persoalan adalah surat pernyataan yang menyebut adanya rekayasa perolehan suara pada Pilgub Kalsel Tahun 2020 di Kabupaten Banjar. 

Dalam surat pernyataan tersebut tercantum nama dan tandatangan Abdul Muthalib sebagai Komisioner KPU Kabupaten Banjar. 

Surat pernyataan ini dibawa dan diserahkan oleh pihak pemohon yaitu Paslon Nomor Urut 2 kepada Majelis Hakim MK sebagai salah satu alat bukti dalam tahapan sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilgub Kalsel Tahun 2020.

Meski rangkaian tahapan sidang sudah berlangsung dan berujung diputuskan untuk dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah kawasan di Kalsel, rupanya Abdul Muthalib tak terima namanya tercantum dalam surat pernyataan yang dijadikan alat bukti tersebut. 

Baca juga: Ketua KPU Kalsel Penuhi Undangan Ditreskrimum Polda, Sampaikan Keterangan Pemalsuan Dokumen

Abdul Muthalib pada Jumat (26/2/2021) membuat laporan ke Polda Kalsel atas dugaan pemalsuan dokumen yang disebutnya mencatut nama dan tandatangannya. 

Sejak saat itu, sejumlah pihak sudah dimintai keterangannya oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan termasuk di antaranya Abdul Muthalib sebagai pelapor. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody) 

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved