Berita Banjarmasin

Dugaan Pungli Iuran HKN ke-57 di Banjarmasin, Panitia Sebut Ada Kesalahan Redaksi Surat

Kesalahan redaksi pada surat edaran untuk meminta sumbangan diakui oleh panitia pelaksana peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-57

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/frans rumbon
Panitia HKN ke 57 dan Kepala Dinkes Banjarmasin saat memberikan klarifikasi dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IV DPRD Banjarmasin, Jumat (19/11/2021). -- 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kesalahan redaksi pada surat edaran untuk meminta sumbangan diakui oleh panitia pelaksana peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-57.

Seperti diketahui peringatan HKN ke-57 oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin pada Jumat (12/11/2021) diwarnai dengan adanya dugaan pungli.

Dugaan praktik pungli tersebut muncul setelah beredarnya sebuah surat yang mengatasnamakan panitia pelaksana meminta sumbangan atau dana.

Namun dalam surat tersebut dirincikan nominal minimal iuran yang diminta mulai dari Rp 100 ribu per ASN di Puskesmas/Dinkes hingga Rp 25 juta untuk RSUD Sultan Suriansyah.

Baca juga: Dugaan Pungli untuk Peringatan HKN Ke-57, Wali Kota Banjarmasin Tegas Minta Ditindaklanjuti

Baca juga: Dugaan Pungli Iuran HKN 2021 di Banjarmasin Masuk Tahap Lidik, Kejari Layangkan Surat Panggilan

Baca juga: Dugaan Pungli untuk Bisa Mengadakan Acara HKN Ke-57, DPRD Banjarmasin Akan Panggil Dinkes

Selanjutnya, untuk rumah sakit swasta sebesar Rp 2 juta, klinik dan laboratorium sebesar Rp 1 juta, profesi kesehatan Rp 1 juta, UPTD Laboratorium dan Instalasi Farmasi sebesar Rp 1 juta, Bidang di Dinkes Rp 1 juta. Kemudian, untuk apotek sebesar Rp 500 ribu, toko obat minimal Rp 300 ribu.

Ketua Panitia HKN ke-57, Yanuar Diansyah pun mengakui hal ini pula yang akhirnya menjadi kekeliruan panitia hingga akhirnya diduga telah terjadi pungli.

"Ini kesalahpahaman kami, padahal maksud kami hanya sumbangan saja dan sifatnya sukarela. Dan kami akui kesalahan kami dalam penulisan redaksi. Untuk nominal itu sebenarnya hanya ancang-ancang kami saja. Jadi atas nama panitia kami meminta maaf," ujarnya.

Klarifikasi ini sendiri disampaikan oleh Yanuar Diansyah saat menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPRD Banjarmasin.

Rapat dengar pendapat ini sendiri dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Matnor Ali dan juga ketua Komisi IV, Norlatifah bersama anggota Komisi IV.

Matnor Ali pun begitu menyoroti istilah yang digunakan dalam surat edaran dalam rangka pengumpulan dana yakni berupa iuran, termasuk juga adanya pematokan nominal.

"Kalau iuran itu kan tidak hanya satu kali, dan yang namanya sukarela itu seharusnya tidak dicantumkan nilainya. Terserah orang mau menyumbang berapa," katanya.

Matnor Ali pun berharap kekeliruan seperti ini tidak terulang lagi, dan juga panitia diingatkan untuk lebih berhati-hati.

Sementara itu Kepala Dinkes Banjarmasin, Machli Riyadi menerangkan bahwa pelaksanaan HKN salah satunya bertujuan untuk mengapresiasi tenaga kesehatan (nakes) di Banjarmasin.

"Hakikatnya kita ingin mengapresiasi nakes kita, apalagi mereka sudah berjuang dalam penanganan Covid-19 bahkan ada yang meninggal," katanya.

Machli pun tak menampik kekeliruan yang dilakukan oleh panitia khususnya dalam hal penulisan redaksi surat edaran untuk pengumpulan dana sumbangan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved