Berita Banjarmasin

Dugaan Pungli Iuran HKN 2021, Kejari Banjarmasin Temukan Indikasi Dana Masuk Rekening Pribadi

Kejari Banjarmasin menemukan adanya indikasi dana iuran Peringatan HKN 2021 masuk rekening pribadi

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody
Kasi Intelijen Kejari Banjarmasin, Budi Muklish menyampaikan perkembangan hasil penyelidikan dugaan pungli iuran peringatan HKN 2021 di Banjarmasin. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin kembali memintai keterangan sejumlah pihak dalam penyelidikan dugaan pungli iuran Peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) Tahun 2021 di Kota Banjarmasin.

Pantauan Banjarmasinpost.co.id di Kantor Kejari Banjarmasin, Jalan Hasan Basri, Kota Banjarmasin, dua orang pejabat Pemerintah Kota Banjarmasin memenuhi panggilan Jaksa untuk dimintai keterangan, Selasa (23/11/2021).

Mereka yaitu Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin, Subhan Noor Yaumil dan Plt Kepala Inspektorat Banjarmasin, Taufik Rifani.

Dimana Subhan rampung dimintai keterangan dan meninggalkan Kejari Banjarmasin sekitar pukul 14.21 Wita sedangkan Taufik pukul 16.40 Wita.

Baca juga: Penyelidikan Dugaan Pungli Iuran HKN 2021 di Banjarmasin, Kejari Banjarmasin Amankan Kaos Seragam

Baca juga: Dugaan Pungli Iuran HKN ke-57 di Banjarmasin, Panitia Sebut Ada Kesalahan Redaksi Surat

Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Tjakra Suyana Eka Putra melalui Kasi Intelijen, Budi Muklish mengatakan, sejumlah informasi penting dan signifikan bagi penyelidikan diperoleh dari keterangan Kepala Bakeuda dan Kepala Inspektorat Banjarmasin.

Salah satunya yaitu terkait pendanaan untuk peringatan HKN Tahun 2021 di Kota Banjarmasin yang sebenarnya sudah dianggarkan di APBD Kota Banjarmasin

"Kami mendapati informasi yang signifikan, antara lain bahwa kegiatan HKN 2021 sebenarnya sudah dianggarkan di APBD dan nilainya cukup besar yang totalnya ratusan juta juga," beber Kasi Intelijen.

"Termasuk untuk kegiatan lomba, kaus, sehingga sebenarnya dengan anggaran yang ada tidak diperlukan lagi permintaan sumbangan atau iuran dengan mengoptimalkan (anggaran) yang ada," lanjutnya.

Terkait praktik permintaan iuran yang ditujukan ke sejumlah pihak untuk pendanaan HKN Tahun 2021 di Kota Banjarmasin maupun pemerimaan dana yang sudah dilakukan pun terindikasi menabrak sejumlah aturan.

Disebutkan dari informasi yang diperoleh Jaksa, dana yang telah diterima dari pengumpulan iuran dimasukkan ke rekening pribadi milik salah satu ASN.

"Pungutan pun harusnya tidak boleh, karena pungutan itu harus ada Perdanya dulu. Apalagi masuk ke rekening pribadi, ini jadi perhatian kami," kata Kasi Intelijen.

Informasi bahwa sebenarnya sudah adanya dana yang dianggarkan dari APBD Kota Banjarmasin untuk pelaksanaan peringatan HKN Tahun 2021 di Kota Banjarmasin pun tak dibantah oleh Kepala Bakeuda Kota Banjarmasin, Subhan Noor Yaumil.

"Anggaran ada untuk HKN. Memang ada sebagian yang dicoret karena situasi kita kan pandemi dan kita juga perlu dana untuk penanganan Covid-19," kata Subhan saat ditemui usai memberikan keterangan di Kantor Kejari Banjarmasin.

Baca juga: Dugaan Pungli Iuran HKN 2021 di Banjarmasin Masuk Tahap Lidik, Kejari Layangkan Surat Panggilan

Baca juga: Peringatan HKN ke-57 di Banjarmasin Diwarnai Isu Pungli, Dinkes Sebut Sumbangan

Sedangkan Plt Kepala Inspektorat Banjarmasin, Taufik Rifani mengatakan, Ia dimintai keterangan khususnya terkait aspek administratif negara maupun kepegawaian.

Kejari Banjarmasin rencananya masih akan memintai keterangan sejumlah pihak terkait lainnya untuk melengkapi penyelidikan. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved