Berita Batola
Rp 863 Juta Pengembalian Pinjaman Pupuk Subsidi Macet, Kejari Batola Panggil 19 Gapoktan
Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan HortikulturaBatola upayakan pengembalian dana pinjaman subsidi pupuk dari sejumlah KUD melalui Kejari Batola
Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Kabupaten Barito Kuala upayakan pengembalian dana pinjaman subsidi pupuk dari sejumlah KUD melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala.
Hal ini disampaikan Murniati, Kadistan TPH Batola. Ada sekitar Rp 863 juta pinjaman uang negara yang belum dilunasi dalam rentang waktu 2017 hingga 2020.
"Untuk penagihan, kita membuat MoU dengan Kejari Batola dan telah diterbitkan Surat Kuasa Khusus sejak Jumat lalu," terang Murnianti. Selasa (7/12/2021).
Ia pun menambahkan, penunggakan pinjaman yang telah digelontorkan ini harus dilunasi. Agar program subsidi pupuk untuk petani di Batola tetap berjalan baik.
Baca juga: Pertama Kalinya, Nelayan Tanahbumbu Dapat Pelatihan Mengolah Limbah Ikan Menjadi Pupuk hingga Pakan
Baca juga: Dicari Penggemar Tanaman Hias, Media Tanam Tanah Pupuk Selalu Laris Manis
Terkait MoU yang disepakati bersama dalam penagihan pinjaman tersebut, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Batola, Asep Yopie Budiman membenarkan.
Bersama tim yang dibentuk, pihaknya telah memanggil 19 Gapoktan (Gabungan kelompok tani) dari 30 Gapoktan keseluruhan yang dinaungi 9 KUD di Batola.
"Dua hari ini, kita sudah undang 19 Gapoktan, hasilnya mereka memberikan keterangan dan ada empat Gapoktan yang membayar langsung tunggakan sekitar 41 juta rupiah," terang Yopie kepada awak media.
Sementara itu lanjutnya, beberapa Gapoktan masih meminta waktu untuk mengumpulkan dana guna pelunasan. Pihaknya pun tetap memberi kesempatan selama ada kejelasan.
Mengenai Gapoktan lainnya, pihak kejari juga akan tetap menjadwalkan untuk diundang guna dimintai keterangan dan pelunasan. Hingga pengembalian uang negara bisa benar-benar maksimal.
Yopie sendiri menjelaskan, dari data penelurusan yang mereka lakukan, sejumlah Gapoktan telah membayar pembelian pupuk subsidi ke KUD, namun KUD belum menyetorkan ke kas daerah.
"Kita akan terus telusuri dana pelunasan ini, jika memang KUD ada kelalaian, maka segera diselesaikan. Tapi jika ada kesengajaan tidak menyerahkan maka kita tidak bisa memakai instrumen perdata, tapi dilimpahkan ke pidana khusus," beber Yopie.
Baca juga: Bantu Cukupi Kebutuhan Pupuk Subsidi, Pemkab Tala Minta Petani Bergabung pada Kelompok Tani
Secara estafet pihaknya sementara ini masih melakukan pemanggilan kepada Gapoktan, begitu usai maka dilanjutkan dengan 9 pihak KUD yang bersangkutan.
Adapun mengenai tunggakan 41 juta yang dibayar empat Gapoktan langsung di dua hari terakhir ini, pihaknya langsung membuat berita acara, disaksikan pihak Distan TPH dan langsung menyetorkan ke kas daerah sebagai bentuk pemulihan. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Tabri)
