Berita Banjarbaru

Terlambatnya Proyek Jalan Lianganggang-Pelaihari, BPKP Kalsel Ingatkan BPJN Cegah Kerugian Negara

BPKP Kalsel meminta pencegahan resiko kerugian negara sebesar Rp 74,6 miliar akibat keterlambatan penyelesaian proyek jalan Lianganggang-Pelaihari

Penulis: Milna Sari | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/milna sari
Kondisi proyek jalan Lianganggang Banjarbaru hingga Pelaihari Tanahlaut yang tampak amburadul baru-baru tadi. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - BPKP Kalsel meminta pencegahan resiko kerugian negara sebesar Rp 74,6 miliar akibat keterlambatan penyelesaian proyek jalan Lianganggang Banjarbaru hingga Pelaihari Tanahlaut.

BPKP Kalsel bahkan memanggil Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) wilayah XI Kalsel, Sauqi Kamal ke kantor BPKP Kalsel di Banjarbaru Rabu (22/12/2021) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). 

Kepala BPKP Kalsel, Rudy M Harahap kedua kontrak proyek tersebut adalah kontrak tahun tunggal. Karenanya, harus tuntas diselesaikan dalam Tahun 2021 ini, yaitu 31 Desember 2021.

"Kita mencari solusi terbaik untuk menghindari kerugian keuangan negara dan juga untuk kepentingan masyarakat," tegas Rudy. 

Baca juga: Ngotot Melintas, Banyak Truk Terjebak di Lumpur Peninggian Badan Jalan Lianganggang Banjarbaru

Baca juga: Progres Rehab Jalan Lianganggang Arah Pelaihari Masih 60 Persen, Kontraktor Bekerja di Masa Denda

Ia meminta kedua proyek tersebut segera diselesaikan sehingga dapat dimanfaatkan masyarakat.

Atas penyelesaian yang lebih lambat dari jadwal, Rudy menyebut harus diambil langkah segera dan taktis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Secara teknis, langkah terbaik adalah memaksa kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan, mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan nomor 184/PMK.05/2021 tentang pelaksanaan anggaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan pada masa Pandemi Corona  Virus  Disease 2019 yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran  2021 dan akan Dilanjutkan  pada tahun anggaran  2022.

Artinya, kata Rudy, kontraktor harus menyelesaikan pekerjaan maksimal 90 hari kalender terhitung sejak akhir masa kontrak 31 Desember 2021.

Kepala BPJN Kalimantan Selatan juga diingatkan melakukan mitigasi risiko untuk menghindari kerugian keuangan negara. 

Pertama, melakukan investigasi bahwa kontraktor memiliki kemampuan finansial dan sanggup menyelesaikan pekerjaan. 

Kedua, tidak memperpanjang masa kontrak, cukup mengenakan denda keterlambatan terhitung sejak 31 Desember 2021. 

Ketiga, meminta perpanjangan Jaminan Pelaksanaan hingga jadwal penyelesaian baru. 

Keempat, meminta Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran. 

Selain itu, addendum kontrak harus dibuat dengan syarat: (a) mencantumkan jangka waktu pemberian kesempatan penyelesaian sisa pekerjaan, (b) pengenaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan, (c) perpanjangan jaminan pelaksanaan.

Kemudian, (d) tidak  menambah  volume dan  nilai kontrak pekerjaan, dan (e) tidak menambah jangka waktu/masa pelaksanaan pekerjaan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved