Kriminalitas Kotabaru
Narkoba Kalsel - Miliki Sabu, Warga Tanbu Diringkus Satresnarkoba Polres Kotabaru
Ifit kini terpaksa berurusan dengan penyidik Satresnarkoba Polres Kotabaru terkait kepemilikan narkotika golongan satu.
Penulis: Herliansyah | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - FY alias Ifit (31), warga Jalan Pasar Sabtu, RT 001, RW 001, Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanahbumbu ditangkap anggota Kepolisian Resor (Polres) Kotabaru.
Ifit kini terpaksa berurusan dengan penyidik Satresnarkoba Polres Kotabaru terkait kepemilikan narkotika golongan satu.
Ia ditangkap di kompleks perumahan Gerilya Indahsari Gadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanahbumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (11/1/2022).
Baca juga: Narkoba Kalsel - Dilaporkan Warga, Tiga Penyabu Diciduk dn Digelandang ke Mapolres Banjarbaru
Baca juga: Pemusnahan Narkoba di Polres Kotabaru, Puluhan Gram Sabu Diblender Lalu Dibuang ke Kloset
Ulah tersangka akan dijerat Pasal 112 Ayat (1) dan atau 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar SIK melalui Kasat Res Narkoba Iptu Gunalis Agam membenarkan anggotanya mengamankan seorang tersangka.
Menurut Gunalis, penangkapan FY hasil pengembangan dari tersangka IS.
Dengan pengakuan IS, sambung Gunalis, anggotanya langsung bergerak ke lapangan melakukan penangkapan FY.
Baca juga: Dapat Kabar Kebakaran dari Anak, Jumri Saksikan Rumahnya di Desa Gulinggang Balangan Jadi Arang
Saat digeledah ditemukan satu paket sabu dengan berat bersih 1,72 gram.
Selain itu diamankan satu buah telepon genggam, plastik klip dan potongan sedotan.
"Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan ke kesatuan Resnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut.
BANJARMASINPOST.CO.ID/Helriansyah
