Somasi Susi Air
Susi Air Minta Ganti Rugi Rp 8,9 Miliar, Somasi Dilayangkan ke Bupati dan Sekda Malinau
Pihak Maskapai Susi Air melayangkan somasi kepada kepada Bupati Malinau Wempi Welem Mawa dan Sekretaris Daerah Malinau Ernes Silvanus.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Buntut dipindahkannya pesawat Susi Air di hanggar Bandara Robert Atty Bessing, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara), Rabu (2/2/2022) masuk ke ranah hukum.
Pihak Maskapai Susi Air melayangkan somasi kepada kepada Bupati Malinau Wempi Welem Mawa dan Sekretaris Daerah Malinau Ernes Silvanus.
Tak main-main, manajemen Susi Air meminta pemkab Malinau meminta maaf secara tertulis atas pemindahan paksa pesawat Susi Air.
Bukan hanya itu, dalam surat yang dilayangkan, Senin (7/2/2022), manajemen Susi Air meminta Pemkab Malinau membayarkan ganti rugi sebesar Rp 8,9 miliar yang berasal dari kerugian akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance, dan pemindahan barang-barang.
Baca juga: VIDEO HEBOH BANGET - Tugaskan Satpol PP Usir Pesawat Susi Pudjiastuti, Sosok Bupati Malinau Disorot
Baca juga: NEWS UPDATE Fakta Pengusiran Pesawat Susi Air Milik Mantan Menteri KKP dari Hanggar Bandara Malinau
Susi Air juga meminta Wempi Welem Mawa dan Ernes Silvanus meminta maaf secara tertulis atas tindakan pemindahan paksa pesawat Susi Air dari hanggar.
Dua permintaan ini diminta dilaksanakan dalam tiga hari setelah surat somasi dilayangkan. Jika diabaikan, bakal ada langkah hukum selanjutnya.
Donal Fariz, kuasa hukum Susi Air, mengatakan, somasi dilayangkan karena pemindahan paksa pesawat Susi Air dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.
"Satpol PP dan anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau diduga telah bertindak di luar kewenangan untuk melakukan eksekusi atau pengosongan secara paksa pada pada area daerah keamanan terbatas bandar udara," ujar Donal, dalam keterangan tertulisnya, Senin.
Beredar video tentang pengeluaran paksa pesawat perintis milik maskapai Susi Air dari Bandara Robert Atty Bessing, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, yang dilakukan oleh Satpol PP Rabu (2/2/2022).
Pengusiran pesawat milik mantan menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti itu karena perpanjangan kontrak menempati Hanggar Malinau sudah habis sejak akhir tahun lalu.
Menurut Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, pihaknya sudah mengajukan perpanjangan penyewaan hanggar sejak November 2021. Namun pengajuan itu belum disetujui.
"Belakangan kami mengetahui bahwa sewa hanggar tersebut sudah diberikan sejak bulan Desember 2021 kepada pihak lain yang justru tidak sedang melayani penerbangan perintis yang dibiayai oleh APBN dan APBD," jelasnya.
Dalam video yang beredar tampak petugas Satpol PP berada di hanggar.
Mereka terlihat mengeluarkan pesawat Susi Air dengan cara diikat ke rantai dan ditarik dengan alat berbentuk tiang.
Petugas terlihat memegang lalu menggeser tiang serta pesawat ke luar bandara. Susi mengatakan pengusiran dilakukan oleh anggota Satpol PP setempat setelah pihaknya menyewa hanggar tersebut 10 tahun.
Baca juga: Viral di Medsos, Dokumen Penting Susi Pudjiastuti Jadi Bungkus Gorengan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/pesawat-susi-air-dikeluarkan-paksa-satpol-pp-dari-bandara-malinau-kalimantan-utara.jpg)