Berita Banjar

Tujuh Orang di PN Martapura Terkonfirmasi Positif Covid-19, Sidang Pidana Berlangsung Online 

Sidang perkara pidana di PN Martapura kini berlangsung online setelah adanya 7 orang di PN setempat terkonfirmasi positif covid-19

Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Hari Widodo
Humas PN Martapura untuk BPost
Penyemprotan disinfektan Tahap-I di lingkungan Pengadilan Negeri Martapura, Senin (21/2/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Sidang perkara pidana di Pengadilan Negeri (PN) Martapura kini berlangsung online setelah adanya 7 orang di PN setempat terkonfirmasi positif Covid-19, yaitu 3 Hakim, 3 ASN, dan 1 PPNPN, Kamis (17/2/2022). 

Juru bicara Pengadilan Negeri Martapura, Indra Kusuma Haryanto dikonfirmasi membenarkan hasil swab antigen yang sebelumnya dilaksanakan di Pengadilan Negeri Martapura

Menurutnya dari puluhan pegawai di lingkungan Pengadilan Negeri Martapura melaksanakan swab antigen, tiga hakim, tiga ASN, dan satu PPNPN positif Covid-19 dan menjalani isolasi mandiri.

Staf Humas Pengadilan Negeri Martapura, M. Addy Yulianto menambahkan dengan adanya 7 orang warga PN Martapura yang terkonfirmasi positif Covid-19, meliputi 3 hakim, 3 ASN, dan 1 PPNPN , bahwa untuk jadwal persidangan Perkara Perdata tetap berjalan. 

Baca juga: Penambahan Terkonfirmasi Positif Covid-19 Tapin Jadi 167 Orang, Semuanya Jalani Isoman di Rumah

Baca juga: Enam Hakim Terkonfirmasi Positif Covid-19, Pengadilan Negeri Martapura Batasi Pengunjung Sidang

"Namun pengunjung sidang dibatasi," katanya. 

Sedangkan, untuk persidangan perkara Pidana tetap berjalan namun dilaksanakan secara Online.

Sebagai langkah pencegahan penyebaran covid-19 tersebut, diberlakukan pembatasan waktu pelayanan PTSP berdasarkan Surat Keputusan Plh. Ketua Pengadilan Negeri Martapura (Emna Aulia) Nomor : W15.U3/556/KP.02.01/2/2022 tentang Penghentian Kegiatan Perkantoran Sementara dengan WFH dan Pembatasan Jam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Pengecualian untuk pelayanan yang sifatnya urgent dan mendesak selama masa pencegahan Covid-19 pada Pengadilan Negeri Martapura

Pelayanan PTSP diberlakukan pembatasan mulai tanggal 22 Februari 2022 hingga 25 Februari 2022 yaitu buka sejak pukul 08.00 Wita sampai dengan 12.00 Wita.

Baca juga: Meninggal Bertambah Lagi, Hari Ini BPBD Makamkan Satu Warga Banjarbaru Terkonfirmasi Covid-19

Berikut Pelayanan PTSP yang masih dibuka, seperti upaya hukum pidana, upaya hukum perdata, perpanjangan penahanan, penyitaan dan penggeledahan, pelimpahan berkas perkara pidana yang penahanannya sudah tidak dapat diperpanjang, dan penerimaan surat masuk. 

Kemudian, Senin (21/2/2022), dilaksanakan penyemprotan disinfektan Tahap-I di lingkungan Pengadilan Negeri Martapura dan besok, Selasa (22/2/2022) akan dilaksanakan penyemprotan disinfektan tahap kedua oleh PMI Kabupaten Banjar. (Banjarmasinpost.co.id/ Mukhtar Wahid) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved