Tunjangan Guru Madrasah
Pencairan Tunjangan Guru Madrasah Non-PNS Dipastikan Cair Juni 2022, Berikut Penjelasan Menag
Proses pencairan tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS dipastikan cair bulan Juni 2022. Berikut penjelasan dari menteri agama.
2. Belum lulus sertifikasi.
3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.
5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV
7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya
8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
9. Belum usia pensiun (60 tahun).
Baca juga: Warga Kabupaten Hulu Sungai Utara Sugianor Membuat Kapal Pencacah Eceng Gondok
10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
13. Tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika.
Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenag: Tunjangan Insentif Bagi Guru Madrasah Bukan PNS Cair Juni 2022
