Berita HST
Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu Dimulai, KPU HST : Tak Akan Ada Lagi Arak-arakan
KPU HST menggelar sosialisasi PKPU Nomor 4 tahun 2022 tengang pendaftaran verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu Anggora DPR dan DPRD
Penulis: Hanani | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI- Pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024 telah diumumkan KPU RI, yaitu mulai 1 sampai 14 Agustus 2022 mendatang.
Untuk itu KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) langsung menggelar sosialisasi PKPU Nomor 4 tahun 2022 tengang pendaftaran verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu Anggora DPR dan DPRD.
Kegiatan sosialisasi Jumat (29/7/2022) di Kantor KPU HST tersebut menghadirkan seluruh perwakilan pengurus parpol calon peserta pemilu 2024 di HST.
Sedangkan dari KPU HST sendiri, sosialisasi dipimpin Ketua KPU HST Johransyah, serta anggota KPU HST , Mardani, Abdul Hadi, Murjani, dan Amrullah. Sedangkan dari KPU Kalsel, hadir Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kalsel Edy Ariansyah.
Baca juga: Tribun Series - Strategi dan Target PKS Kalsel Jelang Pemilu 2024
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Tabalong Koordinasi Pengawasan Pemilu 2024, Sudah Sambangi 14 Parpol
Edy menjelaskan, ada perbedaan dalam teknis pendaftaran pada tahanan Pemilu kali ini.
Proses pendaftaran dilakukan oleh pimpinan parpol di tingkat pusat. Selanjutnya diturunkan ke KPU Kabupaten/kota melalui sistem SIpol, yaitu sistem informasi partai politik (SiPol).
“Jadi pemilu 2024 mendatang menggunakan teknologi informatika, dengan tujuan lebih efisien, transparan dan akuntabel,”kata Edy.
Sementara, Divisi Penyelenggara KPU HST Amrullah menyampaikan terkait program dan jadwal kegiatan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai ppolitik peserta pemilu 2024 yang diawali dengan pengumuman pendaftaran oleh KPU RI 29 Juli 2022.
Sedangkan proses pendaftaran dan penyampaiana dokumen oleh parpol dimulai 1 Agustus 2022, hingga penetapan hasil pengundian nomor urut parpol peserta pemilu 14 Desember 2022 mendatang.
Amrullah menyebut, jumlah penduduk HST tercatat da 236.000 dengan jumlah pemilih 182.132 jiawa.
“Kami siap melayani jika ada permasalahan selama tahapan pendaftaran parpol ini,”katanya.
Sedangkan Divisi Perencanaan, KPU HST Abdul Hadi mengatakan, perbedaan pemilu 2024 mendatang dengan 2019 silam, selain didaftarkan pengurus parpol pusat, juga terkait verifikasi.
“Dalam hal ini ada veryfikasi administrasi dan verifikasi factual. Ini memerlukan keseriusan parpol ikut Pemilu. Khususnya nanti terkait keanggotaan parpol, karena menggunakan sistem Nomor INduk Kependudukan, sangat memungkinkan adanya keanggotaan ganda saat dilakukan verifikasi faktual,”katanya.
Masalah juga akan terjadi, kata Hadi jika infut data salah, seperti NIK tadi. Sebab, akan terbatalkan oleh sistem.
DIgunakannya sitem mendaftar digital atau online melalui aplikasi SiPol, kata Hadi bakan membuat parpol pengurus daerah tak lagi bisa meramaikannya dengan cara unik mendaftar. Seperti arak-arakan pawai, diiringi kesenian hadrah dan lain-lainnya.
