Berita Banjarbaru
Tujuh Calon Pekerja Migran Ilegal Asal Kalsel yang Ditemukan di Karawang Dipulangkan
Tujuh tenaga kerja ilegal Kalsel tujuan Arab Saudi dipulangkan, yakni 1 Banjarmasin, 1 Kabupaten Banjar, 2 Tapin, 2 Kabupaten Tala, 1 Kabupaten HST.
Penulis: Milna Sari | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - NH (45), warga Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), terpaksa pulang kembali ke kampung halaman.
Ia dijemput langsung Pemkab Banjar di Kantor Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Selatan di Kota Banjarbaru, Kamis (4/8/2022).
Tak hanya dirinya, enam perempuan lainnya Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal juga dijemput oleh pemerintah daerah masing-masing.
Mereka terjaring pengungkapan kasus pengiriman PMI ilegal oleh tim gabungan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat.
Selain itu, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kedeputian Kawasan Eropa dan Timur Tengah, Satreskrim Unit PPA Polres Karawang dan Disnaker Kabupaten Karawang.
Baca juga: Kena Razia di Karawang, Dua Calon Tenaga Kerja Asal Kabupaten Tapin Dipulangkan
Baca juga: Satu Pelaku Pencurian Komponen Menara Pemancar Sinyal di Kabupaten Tabalong Dibekuk, 2 DPO
Saat itu, mereka sedang ditampung di Dusun Mekar Sari No.33 RT 011 RW 003, Desa Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat (Jaba), Minggu 24 Juli 2022.
Kemudian atas kolaborasi BP3MI Provinsi Kalimantan Selatan dengan pemerintah provinsi dan kabupaten kota, korban ditampung di Kantor BP3MI untuk diwawancarai secara mendalam.
Mereka didampingi psikolog oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Selatan bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kabupaten/kota asal masing-masing CPMI.
Diungkapkan NH, dirinya sudah pernah bekerja di Arab Saudi juga sebagai asisten rumah tangga. Namun kali itu dirinya habis kontrak dan dipulangkan.
Selama di kampung halaman, NH justru terlilit utang dan berencana ingin kembali ke Arab Saudi untuk bekerja dengan upah yang dijanjikan 1500 Riyal.
Baca juga: Tangani Dugaan Kejahatan Skimming, Ditreskrimsus Polda Kalsel Minta Kesaksian Pegawai IT Bank Kalsel
Baca juga: Angkut Ulin Ilegal dengan Mobil Boks, 2 Pelaku Diamankan Saat Melintas di Kabupaten Tabalong
"Saya sebelumnya sudah pernah bekerja di sana, tapi sudah pulang, dulu itu saya tidak ilegal," ujarnya.
Kini, NH ingin kembali ke Arab Saudi agar bisa memilki penghasilan dan membayar utangnya.
Dia mengaku tak tahu jika ia akan berangkat secara ilegal. Ia mendapatkan tawaran dari orang di kampungnya. "Dari orang di sana juga yang ngajak, saya tidak tahu kalau itu ilegal," ujarnya.
Saat berada di penampungan NH mengaku mendapatkan perlakuan yang baik misalnya mendapatkan jatah makan tiga kali sehari. "Enak saja ketika di penampungan," tambahnya.
Meski mengaku tak mengetahui jika agen bekerja di luar negeri yang membawanya adalah agen ilegal namun kekecewaan tampak di wajah para korban. Saat tiba di kantor BP3MI, korban langsung merebahkan diri.
Kemudian, NH bersama temannya sebelumnya berangkat ke Jawa Barat dengan naik pesawat. Ia tak terendus petugas di bandara jika akan berangkat ke Arab Saudi.
Terhimpun, CPMI ilegal yang dipulangkan dengan kolaborasi BP3MI dengan pemerintah daerah berusia paling muda 25 tahun dan paling tua 47 tahun.
Kepala BP3MI Kalsel, Amir Hakim Abdi Sihotang, mengatakan saat sidak sebanyak 46 CPMI yang diamankan dengan rincian 12 asal Jawa Barat, 24 asal Nusa Tenggara Barat, 7 asal Kalimantan Selatan, 1 asal Banten, dan 2 asal Sumatera Selatan.
Tujuh orang warga Kalsel itu terdiri dari dua orang dari Kabupaten Tanah Laut (Tala), dua orang dari Kabupaten Tapin, satu orang Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), satu orang Kabupaten Banjar dan satu orang dari Kota Banjarmasin.
Para CPMI tersebut akan diberangkatkan ke negara Arab Saudi untuk bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART)
Baca juga: Dua Pekan Kabur dari Lapas Banjarmasin, Napi Asal Palangkaraya Ini Belum Ditemukan
Baca juga: Badan Jembatan di Tabalong Ambruk ke Sungai, Warga Sementara Gunakan Jembatan Lain untuk Menyeberang
Saat disidak prosesnya sudah sampai tahapan menunggu jadwal keberangkatan karena telah melalui proses Medical Check Up, pembuatan Paspor, serta penerbitan visa.
Ketujuh CPMI asal Kalimantan Selatan dipulangkan ke daerah asal melalui jalur darat menggunakan kereta api menuju Surabaya pada tanggal 1 Agustus 2022 difasilitasi dan didampingi oleh BP3MI Jawa Barat.
Kemudian semuanya diberangkatkan dari Bandung pada tanggal 1 Agustus 2022 dan tiba di Surabaya pada 2 Agustus 2022.
Pada hari berikut, 3 Agustus 2022, melanjutkan perjalanan melalui jalur laut menuju Banjarmasin menggunakan KM. Dharma Rucitra 1.
"Mereka tiba di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin pada pukul 22.00 WITA tadi malam Rabu tanggal 3 Agustus dengan penjemputan oleh tim BP3MI Kalimantan Selatan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Selatan," rincinya.
Baca juga: Tangkap Pelaku Pembunuhan di Banjarmasin Selatan, Ini Motif Dua Pemuda Habisi Korban
Baca juga: Gedung di SDN Antasan Besar 7 Miring, Rombongan Anggota DPRD Banjarmasin Berencana Meihatnya
Selama semalam CPMI diinapkan di shelter PMI di Kantor BP3MI Kalimantan Selatan.
Manajemen PT Tebar Insan Mandiri (PT TIM) yang menjadi agen pengiriman CPMI, ujar Amir, izin operasionalnya telah dicabut dengan masa berlaku izin sampai dengan tanggal 25 September 2019.
Pihak BP3MI Kalimantan Selatan, ujar Amin, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh stakeholder yang telah bersinergi dalam pelaksanaan pelayanan ini sejak kegiatan pencegahan sampai pemulangan ke daerah asal.
Sinergi dan kolaborasi pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi PMI.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kalimantan Selatan agar senantiasa mewaspadai modus-modus penempatan PMI secara illegal ke luar negeri agar kejadian serupa tidak terulang kembali," paparnya.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Kamis 4 Agustus 2022, Kalsel, Jawa Barat dan DKI Jakarta Alami Cuaca Ekstrem
Baca juga: Pencurian Uang di Apotek K-24 Jalan Perdagangan Banjarmasin Berakhir Damai Secara Kekeluargaan
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti mengatakan pembinaan bagi CPMI yang gagal berangkat perlu karena biasanya jika pernah gagal berangkat karena dicegah petugas, ada saja CPMI yang nekat kembali berangkat.
"Karenanya, kami ada program penanganan bagi CPMI yang batal berangkat dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sudah pulang ke Kalsel agar mereka tidak memaksakan berangkat hingga dengan cara ilegal," katanya.
Penanganan tersebut mulai dari pemberdayaan usaha mikro hingga kecil dan pembinaan lainnya sehingga bisa menjadi sumber penghasilan bagi CPMI dan eks PMI.
"Dengan adanya pemetaan seperti ini maka kami lebih mudah dalam melakukan penanganan nantinya," ujar Irfan.
(Banjarmasinpost.co.id/Milna Sari)
