Korupsi di Kalsel
Kejari Tapin Terima Jadwal Sidang, Dua Tersangka Tindak Pidana Korupsi Segera Jalani Sidang Perdana
Dua tersangka kasus tindak pidana korupsi di Tapin yang berkasnya telah dilimpahkan ke PN Tipikor Banjarmasin segera jalani sidang perdana
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Dua tersangka kasus tindak pidana korupsi di Tapin yang berkasnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banjarmasin segera jalani sidang perdana, Kamis, (25/08/2022).
Dua tersangka kasus Tipikor tersebut yakni Mantan Kepala Desa Tandui, Kecamatan Tapin Selatan, Nurdiansyah dan Kepala Unit Pegadaian (PERSERO) Unit Pelayan Cabang (UPC) Rantau Pada Kantor Wilayah IV Balikpapan, Ristianti annisa Fitria.
Kepala Kejaksaan Negeri Tapin, Adi Fakhruddin melalui Kasi Intel, Ronald Oktha mengatakan jadwal sidang perdana kasus Tipikor penyalahgunaan dana desa telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Tapin.
"Untuk sidang perdana kasus Tipikor Dana Desa akan dilaksanakan pada, Senin tanggal 29 Agustus 2022 sedangkan kasus Tipikor PT. Pegadaian akan dilaksanakan pada, Kamis tanggal 1 September 2022," jelasnya.
Baca juga: Berkas Tersangka Korupsi Pegadaian Rantau Tapin Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin
Baca juga: Jaksa Limpahkan Berkas Pembangunan Gedung Olahraga di Tapin ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Desa Mantan Kepala Desa Tandui Tapin Rugikan Negara Rp 500 Juta
Untuk diketahui, Mantan Kepala Desa Tandui dijadikan tersangka atas kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa dalam pembangunan Gedung Sarana Olahraga Desa yang tidak sesuai dengan SOP yang merugikan negara sebesar 500 juta.
Sedangkan Ristianti Annisa Fitria merupakan tersangka Tipikor penyalahgunaan Proses Penyaluran Kredit Cepat Aman (KCA) pada PT Pegadaian unit Pelayanan Cabang Rantau pada Kantor Cabang Barabai, Kantor Wilayah IV Balikpapan yang merugikan negara sebesar Rp 2 miliar lebih. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)
 
