Selebrita
Babak Baru Kasus Baim Wong dan Paula Prank KDRT, Polisi Beber Peluang Restorative Justice
Babak baru kasus youtuber Baim Wong dan Paula Verhoeven yang melakukan prank KDRT. Ayah dan ibu Kiano Tiger Wong itu berpeluang tak dipenjara.
Febriman mengatakan, kasus prank laporan palsu KDRT yang terjadi di Polsek Kebayoran Lama sedang proses pelimpahan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca juga: Foto Celine Evangelista Pakai Mukena Curi Perhatian, Marshel Beri Tanda Hati
Baca juga: Tetiba Gibran Sentil Sinetron Arya Saloka dan Amanda Manopo, Efek Jadwal Laga Liga 1 2022
Dimintai Keterangan
Baim Wong dan Paula Verhoeven akan diperiksa polisi terkait konten prank polisi soal KDRT.
Dijadwalkan Baim Wong dan Paula Verhoeven dipanggil polisi pada Jumat, 7 Oktober 2022.
Hal itu telah dikatakan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi saat dihubungi pada Rabu (5/10/2022).
Baim Wong dan Paula Veroheven akan dimintai keterangan soal prank terhadap polisi.
Namun belum bisa dipastikan Baim Wong dan Paula Verhoeven akan menghadiri agenda pemeriksaan soal kasus tersebut.
"Iya (Baim Wong dan Paula Verhoeven) dimintai keterangan, tanggal 7 Oktober 2022," kata Ade Ary.
Baim Wong dan Paula Verhoeven telah dilaporkan Sahabat Polisi Indonesia (SPI) ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (3/10/2022) sore.
Direktur Bidang Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia, Tengku Zanzabella mengatakan, laporan itu terkait konten laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) palsu yang dibuat oleh Baim dan Paula di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Kami melaporkan karena ada prank dan pembodohan masyarakat sehingga kami harus bertindak," kata Tengku di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).
Tengku juga mengatakan, konten laporan palsu tersebut juga dianggap melecehkan institusi Polri dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Sehingga kami harus bertindak untuk membersihkan nama institusi Polri," sebutnya.
Sementara itu kuasa hukum Sahabat Polisi Indonesia, Eko menyebutkan, Baim dan Paula disebut melanggar pasal 220 KUHP.
Adapun isi pasal tersebut yakni pengaduan suatu tindak pidana padahal mengetahui tindakan itu tidak dilakukan.