Kriminalitas Kaltim

Diduga Terlibat Penipuan Arisan Online, Oknum Guru Honorer di Samarinda di Laporkan ke Polisi

JU, seorang guru honorer di sebuah Sekolah Dasar di Kota Samarinda dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan penipuan dengan modus arisan online

Editor: Hari Widodo
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Korban arisan online mendatangi Mapolresta Samarinda melaporkan penipuan yang mereka alami, Rabu (19/10/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, SAMARINDA - Tak hanya terjadi di Kalsel, penipuan dengan modus arisan online juga terjadi di Samarinda, Provinsi Kaltim.

Pelakunya adalah JU, seorang guru honorer di sebuah Sekolah Dasar di Kota Samarinda

Tak terima dengan aksi pelaku, sejumlah korban yang kebanyakan ibu-ibu berbondong-bondong datang ke Polresta Samarinda untuk melaporkan peristiwa penipuan yang mereka alami ke kepolisian.

Jumlah korban JU ternyata tidak sedikit,  hingga Rabu (19/10/2022) hari ini, telah mencapai ratusan orang mengaku menjadi korban penipuan arisan online oleh JU.

Bahkan dari informasi yang terhimpun, korban tidak hanya berasal dari Kota Tepian ini saja, tapi juga Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Bontang, Sulawesi hingga Jakarta.

Baca juga: Kasus Arisan Online Kembali Muncul di Kalsel, Korban Sebut Kerugian Capai Rp 200 Juta

Baca juga: Divonis 1 tahun penjara, Ini Jawaban Suami Bandar Arisan Online di Banjarmasin Saat Ditanya Hakim

Baca juga: Terseret Bisnis Sang Istri, Suami Bandar Arisan Online di Banjarmasin Dituntut Penjara 18 Bulan

Penipuan berkedok arisan online ini awalnya terkuak setelah salah seorang korban jual beli arisan tersebut melaporkan kasus yang dialaminya ke Mapolresta Samarinda disusul puluhan orang lainnya.

Tak tanggung-tanggung, kerugian yang dialami para korban begitu besar, mulai dari belasan, puluhan hingga ratusan juta.

Wiwi (30), salah satu korban yang berdomisili di Samarinda Seberang mengaku untuk mengikuti arisan online tersebut dirinya sampai menggadaikan emas miliknya dengan total Rp 26 juta ditambah saldo kartu kredit hingga Rp 100 juta.

Setelah dapat, dirinya tak lantas mengambil uang yang diperolehnya. Sebab dalam angannya, bila memasukkan modal yang tinggi, maka akan mendapat keuntungan lebih besar.

"Tapi nyatanya makin ke sini sampai jatuh tempo uang kita enggak kembali, ternyata tertumpuk jadi enggak bisa menomboki," bebernya.

Sementara itu, Juwita, korban lainnya mengatakan bahwa pihak keluarga dari terlapor yakni JU mengaku sudah tidak sanggup membayar atau mengembalikan uang para korban.

"Akhirnya kami sepakat melapor ke Polres supaya polisi mengusut kasus ini,

Karena korbannya dari luar Samarinda juga banyak," beber Juwita yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp 80 juta.

Sementara itu, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim Kompol Andika Dharma Sena mengatakan saat ini pelaku atas nama JU telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini berdasarkan beberapa laporan perwakilan dengan total kerugian Rp 1,7 miliar yang telah diterima pihak kepolisian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved