Kriminalitas Kalbar

Pura-pura Numpang Nginap di Kamar Kosan, Pemuda di Kalbar Bawa Kabur Motor Teman

Kabur usai bawa lari motor teman, seorang pemuda berinisial NY (19) akhirnya diringkus jajaran kepolsian Polres Sekadau, Kalbar

Editor: Hari Widodo
Istimewa/Humas Polres Sekadau
Pencuri motor kawan, pemuda berinisial NY (19) ditangkap Polres Sekadau. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, SEKADAU - Kabur usai bawa lari motor teman, seorang pemuda berinisial NY (19) akhirnya diringkus jajaran kepolsian Polres Sekadau Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

Insiden pencurian motor ini terjadi di sebuah rumah kos di desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir.

Pelaku leluasa melakukan aksinya, saat berpura-pura menumpang istirahat di kos korban pada Minggu 16 Oktober 2022.

Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Rahmad Kartono menjelaskan, kronologi kejadian terjadi saat malam hari, dimana pelaku saat itu dijemput teman satu kos dengan korban untuk berkumpul di kosan tersebut.

Baca juga: Kepergok Saat Beraksi Curi Motor, Pria di HST Kalsel Ini Akui Salah dan Memelas Minta Ampun

Baca juga: Aksinya Curi Motor Warga Terekam CCTV dan VIral, Pria 37 Tahun Ini Ditangkap Saat Kabur ke Nunukan

Saat di kos itu, pelaku sempat berbincang-bincang dengan korban dan penghuni kos lainnya.

"Pelaku merupakan warga asal Melawi dan belum genap 1 bulan bekerja di Sekadau. Sedangkan dengan korban, pelaku sudah saling kenal karena bekerja di tempat yang sama," jelas Iptu Rahmad Kartono.

Pencurian itu kemudian dilakukan pelaku saat semua penghuni kos tertidur.

Aksinya itupun dipermudah karena motor korban tidak dikunci stang lalu kabur tanpa diketahui siapapun.

Hingga pada Senin 17 Oktober 2022 dini hari, korban menyadari seperti motor miliknya hilang ketika akan berangkat bekerja.

Baca juga: Diringkus Polisi di Desa Semayap, Pria Kotabaru Ini Tergoda Curi Motor Saat Lihat Kunci Tergantung

Diketahui motor tersebut rencana akan dibawa pelaku pulang kampung untuk dijual, dan uangnya untuk keperluan sehari-hari.

"Sebelum niatnya kesampaian, pelaku telah ditangkap.

Ia beserta barang bukti telah diamankan guna kepentingan proses hukum. Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHP," pungkas Iptu Rahmad Kartono.


Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Modus Numpang Menginap, Pemuda Melawi Curi Motor Temannya di Sekadau

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved