Kriminalitas Tabalong
Dalami Penipuan Arisan Online, Polres Tabalong Imbau Korban Lainnya Segera Lapor
Korban arisan online di Tabalong dengan tersangka FM (23) yang melaporkan penipuan baru satu orang. Polres Tabalong mengimbau korban lain melapor
Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Dugaan penipuan arisan online dengan pelaku seorang perempuan, FM (23), warga Desa Tamiyang Kecamatan Tanta, Tabalong, terus didalami Satreskrim Polres Tabalong.
Dari hasil pemeriksaan terungkap, FM yang telah jadi tersangka ini tidak membayar korban yang seharusnya menerima pencairan dari arisan yang dibeli.
Adapun barang buktinya berupa sejumlah slip rekening koran sebagai barang bukti hasil transaksi transfer korban yang dilakukan secara bertahap.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui, PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong, Aipda Irawan Yudha Pratama, dikonfirmasi, Minggu (4/12/2022), menyampaikan, hingga saat ini baru satu korban yang melapor.
Baca juga: Berkedok Jual Arisan Online, Perempuan Muda di Tabalong Ini Embat Rp 173 Juta dari Korban
Baca juga: Diduga Terlibat Penipuan Arisan Online, Oknum Guru Honorer di Samarinda di Laporkan ke Polisi
Baca juga: Kasus Arisan Online Kembali Muncul di Kalsel, Korban Sebut Kerugian Capai Rp 200 Juta
Menurutnya, dari puluhan korban pembeli arisan, saat ini yang sudah melapor masih, EY (49), warga Desa Lumbang, Kecamatan Muara Uya, Tabalong.
“Saat ini baru satu korban yang melapor, diimbau apabila ada yang merasa dirugikan segera melapor supaya bisa dilakukan inventarisir kerugian yang lain,” katanya.
Sementara, FM mengakui awalnya juga membeli dari seseorang dan ada mendapatkan keuntungan.
Namun dalam proses berjalan ternyata orang yang menjadi pejual arisan ke dirinya malah tertangkap sehingga tidak ada lagi mendapatkan keuntungan.
Untuk itulah uang yang didapat dari korban baru, diputar untuk dibayarkan ke korban yang lain.
Namun ketika sampai untuk pencairan bagi korban, EY, ternyata tersangka FM sudah tidak miliki uang lagi untuk membayarkan.
Dengan memutar uang dari pembeli arisan kepada dirinya ini, tersangka FM telah merugikan 10 orang dengan total kerugian sekitar Rp 200 juta dan sebagian sudah dibayar.
"Tersangka FM disangkakan Pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," katanya.
Diketahui, FM, diamankan petugas saat berada di depan gedung Sarabakawa, Tanjung, Tabalong, Jumat (25/11/2022) siang.
Dugaan penipuan arisan online ini terungkap Senin (16/8/2022) malam, korban EY diberitahukan teman sekantornya ada jual beli arisan.
EY kemudian menghubungi FM dengan maksud ingin ikut jual beli arisan online, dan kemudian dibuatkan sebuah grup whatsapp yang beranggotakan orang yang berminat membeli arisan.