Berita HST

Optimalkan Pengawasan, Polda Kalsel Pastikan Tidak Ada Aktivitas Tambang Liar di Pegunungan Meratus

Penelusuran terhadap dugaan aktivitas pertambangan batu bara liar di kawasan Pegunungan Meratus dilakukan Dit Reskrimsus Polda Kalsel

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
Dit Reskrimsus Polda Kalsel untuk BPost
Hasil pemantauan udara Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Kalsel terhadap dugaan aktivitas penambangan liar di kawasan HST Bulan September 2022. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Penelusuran terhadap dugaan aktivitas pertambangan batu bara liar di kawasan Pegunungan Meratus termasuk di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) terus dilakukan Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel). 

Bahkan sebelum penolakan terhadap aktivitas pertambangan dari sejumlah organisasi masyarakat kembali memuncak di Bulan Oktober hingga Desember 2022, penelusuran mendalam telah dilakukan Dit Reskrimsus Polda Kalsel sejak Bulan September 2022.

"Tim kami sudah melakukan penelusuran di sana sejak Kamis (15/9/2022)," kata Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Suhasto melalui Kasubdit IV Tipidter, AKBP Ifan Hariyat, Jumat (16/12/2022).

Saat itu petugas menemukan adanya lubang galian tambang di kawasan Desa Nateh, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten HST. 

Baca juga: Tolak Tambang Batu Bara, Puluhan Warga Kandanganlama Kabupaten Tanahlaut Datangi Balai Desa

Baca juga: Lubang Bekas Tambang Batu Bara Dekati Bangunan SDN Bawahan Selan 6, Arbayah Khawatir Longsor

Baca juga: Proses Hukum Tambang Batu Bara Ilegal di Desa Nateh, Polres HST Periksa 7 Saksi

Lebih spesifik berada di titik koordinat X : 338487 Y : 9725894. 

Jalan akses menuju lokasi lubang galian tambang itu berada di samping area penyimpanan batubara namun ditutup dengan tanggul tanah sehingga hanya dapat diakses dengan berjalan kaki. 

Jarak lubang galian berada kurang lebih 1 kilometer setelah melalui tanggul tanah yang menutup akses jalan untuk kendaraan bermotor. 

Lubang tambang tersebut diyakini merupakan galian tambang liar karena saat titik koordinatnya dicocokkan dengan data resmi, lokasinya berada di luar izin usaha pertambangan (IUP) resmi. 

Bahkan titik itu diyakini masuk dalam area kawasan hutan. 

Meski didapati adanya lubang galian dan sisa tumpukan batubara, namun petugas tak menemukan adanya alat tambang, saksi atau terduga pelaku di lokasi tersebut. 

Pasca itu, penelusuran lebih jauh serta pengawasan terus dilakukan jajaran Subdit IV Tipidter berkoordinasi dengan Polres HST dan dipastikan sudah tak ada pertambangan liar yang mengeruk batubara di kawasan tersebut. 

"Saat ini sudah tidak ada lagi aktivitas pertambangan yang dilakukan di sana," kata AKBP Ifan. 

Selain itu, koordinasi Kepolisian dengan seluruh forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) di HST juga makin diperkuat dengan ditekennya Kesepakatan Bersama Bupati, Ketua DPRD, Kajari, Dandim, Ketua PN, Sekda serta Kapolres HST pada Jumat (28/10/2022).

Terdapat lima poin yang disepakti bersama yakni pertama, menjaga kelestarian lingkungan terutama kawasan hutan dan Pegunungan Meratus

Kedua, mendukung visi dan misi Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang berwawasan lingkungan lestari, dimana hal tersebut selaras dengan program pemerintah daerah dan aspirasi masyarakat. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved