Kampusiana
Menyoal Pasal Kontroversial KUHP, BEM Kalsel Tantang Anggota Dewan Debat Terbuka
Setelah menggelar demonstarasi tak membuahkan hasil, BEM se-Kalsel menantang anggota DPRD Kalsel untuk debat terbuka
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Gelombang penolakan terhadap Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalsel masih kencang.
Setelah dua kali demonstrasi tak membuahkan hasil, mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi itu menantang anggota dewan untuk debat terbuka.
Tantangan tersebut ditujukan terhadap anggota DPRD Kalsel maupun DPR RI dari dapil provinsi ini.
"Surat undangan secara resmi telah kami serahkan langsung ke Rumah Banjar," kata Koordinator Wilayah BEM se-Kalsel, M Yogi Ilmawan, Minggu (25/12/2022).
Baca juga: Menolak Tandatangani Tuntutan BEM Kalsel Tolak KUHP, Begini Alasan Komisi II DPRD Kalsel
Baca juga: Massa Demo Tolak KUHP di Banjarmasin Bubar, Mahasiswa Janji Kembali Gelar Aksi Lanjutan Pekan Depan
Melalui flayer yang sudah beredar luas di media sosial, debat terbuka rencananya digelar pada Senin (26/12/2022) pukul 15.00 Wita.
Lokasinya berada di kawasan Tugu Bekantan, Siring Kota Banjarmasin.
Bukan hanya anggota dewan, BEM Kalsel juga mengajak seluruh elemen warga untuk turut berhadir.
Yogi menyebut debat terbuka bertujuan untuk menagih komitmen anggota dewan. Sebab, dirinya menilai para wakil rakyat saat ini seakan justru lebih berpihak kepada penguasa.
"Baik yang di daerah dan di pusat yang menjadi wakil rakyat Kalsel apakah memang berpihak terhadap rakyatnya atau kepada penguasa," singgungnya.
Di samping debat terbuka, BEM Kalsel masih tetap berencana menggelar aksi lanjutan.
Seperti dua aksi sebelumnya, mereka menuntut agar KUHP terbaru dicabut dan Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
BEM Kalsel menilai KUHP terbaru banyak masalah. Mereka mencatat sedikitnya ada 60 pasal kontroversial.
Beberapa di antaranya seperti pasal 218 mengenai penghinaan presiden. Pelaku diancam hukuman tiga tahun penjara.
Kemudian pasal 256, ancaman pidana bagi penyelenggara unjuk rasa tanpa pemberitahuan. Hukumannya yakni enam bulan penjara.
Baca juga: Dianggap Kontroversi, Begini Pandangan Praktisi Hukum Kalsel Soal Pro Kontra KUHP Terbaru
Pasal 349; penghinaan terhadap lembaga negara dengan ancaman hukuman penjara 1,5 tahun. Hukuman bisa diperberat apabila dilakukan melalui media sosial.
Terakhir, pasal 603 yang bunyinya koruptor paling sedikit dihukum penjara dua tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, koruptor dapat dikenakan denda paling sedikit kategori II atau Rp 10 juta dan paling banyak Rp 2 miliar. (Banjarmasnpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
 
												

 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											