DPRD Banjarbaru

Setop Aktivitas Pertambangan Ilegal, Komisi I dan III DPRD Banjarbaru Datangi 4 Lokasi di Cempaka

Komisi I dan III DPRD Kota Banjarbaru memeriksa lokasi tambang galian C, tanah uruk, tambang pasir, tambang batu bara di Kecamatan Cempaka.

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Alpri Widianjono
HUMAS DPRD KOTA BANJARBARU
Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Banjarbaru saat melakukan kunjungan lapangan ke lokasi pertambangan di Kecamatan Cempaka, Senin (2/1/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Menyikapi keluhan masyarakat, terkait aktivitas tambang batu bara dan galian c di Kecamatan Cempaka, Komisi I dan III DPRD Kota Banjarbaru melakukan kunjungan lapangan.

Kunjungan ke lapangan yang dilaksanakan pimpinan dan anggota dari dua Komisi itu dilakukan pada hari pertama masuk kerja di awal tahun, Senin (2/1/2023).

Saat melakukan kunjungan lapangan itu, mereka mendatangi empat lokasi di Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). 

Di antaranya, tanah uruk lahan di Kelurahan Cempaka, tambang pasir di perbatasan Kelurahan Cempaka dan Sungai Tiung.

Kemudian, tambang batu bara di samping Puskesmas Cempaka Kelurahan Sungai Tiung dan Pulau Bahantu Kelurahan Cempaka.

Pemeriksaan pada lokasi tambang oleh Komisi I dan Komisi III DPRD Banjarbaru Senin (02/01/2023).
Pemeriksaan pada lokasi tambang, galian C, tanah uruk, tambang pasir, batu bara oleh Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Banjarbaru di Kecamatan Cempaka, Senin (2/1/2023).

Ketua Komisi III DPRD Banjarbaru, Emi Lasari, mengungkapkan, dari empat lokasi itu pihaknya hanya menemukan aktivitas pada kawasan galian C.

"Untuk di kawasan tambang batu bara tidak ada aktivitas, hanya saja masih terlihat sisa pengerukan," kata Emi.

Dikatakan Emi bahwa Kota Banjarbaru sudah seharusnya bebas dari aktivitas pertambangan.

Itu setelah dicabutnya Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Izin Pemanfaatan Material Pematangan Lahan, pada tahun 2018.

Kemudian, berpindahnya kewenangan izin galian c ke Pemprov Kalsel, serta tidak adanya kawasan pertambangan pada Raperda RTRW.

"Hanya ada konsesi Galuh Cempaka yang diterbitkan langsung oleh pemerintah pusat, selebihnya tidak ada. Tetapi di lapangan aktivitas pertambangan sudah sangat mengkhawatirkan," ujarnya.

Untuk itu, Emi berencana melaporkan hasil temuan kunjungan lapangan tersebut kepada Pemerintah Provinsi Kalsel.

Di sisi lain, Emi juga mengharapkan agar aparat penegak hukum bisa lebih aktif, dalam mengawasi aktivitas pertambangan ilegal di Banjarbaru.

"Kami harap ini bisa segera ditertibkan, karena tidak hanya murni keluhan masyarakat, tetapi juga aktivitas pertambangan sudah membuat kerusakan lingkungan. Ini bukti keseriusan kami," jelasnya. (AOL/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved