Korupsi di Kalsel

Kejari Banjarmasin Selidiki Korupsi Pembangunan Gedung Laboratorium dan Pelayanan Publik BBPOM

Penyidik Kejari Banjarmasin selidiki korupsi pembangunan Gedung Laboratorium dan Pelayanan Publik BBPOM Banjarmasin di Kota Banjarbaru.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/FRANS RUMBON
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin , Dimas Purnama Putra, menyampaikan saat ini sedang menyelidiki dugaan kasus dugaan korupsi pada pembangunan Gedung Laboratorium dan Pelayanan Publik Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin yang lokasinya di dekat kompleks perkantoran Pemprov Kalimantan Selatan di Kota Banjarbaru, Kamis (5/1/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID,  BANJARMASIN - Dugaan korupsi mencuat pada pembangunan Gedung Laboratorium dan Pelayanan Publik Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin yang ada di Banjarbaru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin sedang melakukan penyidikan terkait adanya dugaan korupsi tersebut.

Kepala Kejari (Kajari) Banjarmasin, Indah Laila, melalui Kasi Intelijen, Dimas Purnama Putra, menerangkan, pihaknya sudah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) beberapa hari yang lalu.

"Kami dari Kejari Banjarmasin pada 2 Januari 2023 telah menerbitkan surat perintah penyidikan. Objeknya adalah pembangunan Gedung Laboratorium dan Pelayanan Publik BBPOM tahap II Tahun 2019 dan tahap III Tahun 2021," ujarnya, Kamis (5/1/2023) sore.

Baca juga: SOPD di Pemprov Kalsel Bakal Berubah, Sejumlah SKPD Bakal Digabung

Baca juga: Gelapkan Perhiasan Berlian, Perempuan Asal Banjarbaru Ini Dibekuk Satreskrim Polres Tabalong

Baca juga: Tabrakan Maut Truk dan Motor di Jalan Trikora Kota Banjarbaru, Korban Tewas di Tempat

Baca juga: Penjual Obat Carnophene Digiring Polisi dari Karasikan ke Rutan Polres Hulu Sungai Selatan

Gedung yang dimaksud itu terletak di Jalan Bina Praja Utara, dekat Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) di Kota Banjarbaru.

Dana pembangunan bersumber dari APBN . Pada 2019 nilai pagunya sebesar Rp 16 miliar, kemudian pada  2021 sebesar Rp 11 miliar.

Dibeberkan juga oleh Dimas, melalui penyidikan ini, pihaknya pun akan memburu tersangkanya.

"Kami melakukan penyidikan umum untuk mencari alat-alat bukti guna menentukan tersangka," ujarnya.

Baca juga: Lepas Kendali, Avanza Terbalik di Jalan Walangsi-Kapar HST, Satu Penumpang Tewas

Baca juga: Angkut Kulkas Seharga Puluhan Juta, Buruh Bangunan di Banjarbaru Jalani Proses Hukum

Baca juga: Tiga Bangunan SDN Rantau Panjang Hampir Ambruk, Anggota DPRD Tanbu Langsung Bersikap

Baca juga: Warung Remang Jalan Trikora Liang Anggang Ditertibkan, Aditya : Terus Lanjut, Tidak Sampai di Sini

Masih terkait dengan proses penyidikan dari Kejari Banjarmasin yang sedang berjalan ini, Dimas juga menerangkan, pihaknya menggandeng pihak ahli.

"Tim dari penyidik sedang berkoordinasi dengan ahli. Kami meminta bantuan ahli dari universitas yang ada di Kalimantan Selatan," ungkapnya.

Disinggung mengenai dasar dilakukannya penyidikan tersebut, Dimas menerangkan, karena ada indikasi telah terjadi tindak pidana korupsi.

"Ini hasil temuan tim di lapangan," pungkasnya

(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved