Berita Banjarmasin
Kontraktor Puskesmas Mantuil Banjarmasin Didenda Rp 3,8 Juta Per Hari
berdasarkan kontrak Puskesmas Mantuil harusnya rampung per 20 Desember 2022 lalu.
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Penyelesaian pengerjaan Puskesmas Mantuil masih dilakukan hingga sekarang.
Padahal berdasarkan kontrak Puskesmas Mantuil harusnya rampung per 20 Desember 2022 lalu.
Kontrak dengan nomor 449.1/0277/APBD/PPK-Tender-Fis.PKM.M/Diskes ter tanggal 24 Juni 2022.
Sayangnya, hingga hari ini juga belum rampung.
Pemerintah Kota Banjarmasin dengan kontraktor CV Surya Agung mengubah addendum.
Dimana CV Surya Agung masih diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan selama 50 hari setelah masa kontrak habis.
Artinya, CV Surya Agung diberikan kesempatan menyelesaikan proyek Puskesmas Mantuil hingga 8 Februari nanti.
Baca juga: 4 Pasar Tradisional di Kota Banjarmasin Akan Diperbaiki di 2023
Baca juga: Polsek KPL Banjarmasin Gelar Binrohtal untuk Kesehatan serta Keselamatan
Nah, selama pengerjaan tersebut kontraktor atau CV Surya Agung harus membayarkan denda yang disetorkan ke kas daerah dengan besaran Rp 3,8 juta per hari.
Hal ini berdasarkan perhitungan satu per seribu dikali nilai kontrak yang mencapai Rp 3.838.498.000.
Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin bersama Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, M Ramadhan melihat langsung pengerjaan Puskesmas Mantuil.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Sukrowardi mengatakan, pengerjaannya saat ini sudah mencapai 90 persen.
Ia mengaku optimistis jika pengerjaannya akan selesai hingga akhir addendum nanti.
"Sudah diberlakukan pihak pelaksana dan pengawas, kontraktor akan bertanggungjawab secara pekerjaan dan sanksi," katanya.
Konsultan pengerjaan Puskesmas Mantuil dari CV Daya Karsa, Salim mengatakan, jika pengerjaannya sempat tertunda karena beberapa faktor.
Seperti truk molen yang tidak bisa masuk ke lingkungan Puskesmas Mantuil.
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Berita Banjarmasin
Pembangunan Puskesmas Mantuil
Banjarmasinpost.co.id
| Duka Dian Salah Satu Korban Kebakaran di Kampung Gedang Banjarmasin, Kini Numpang Keluarga |
|
|---|
| Rumah Sakit Kini Dorong Penyelesaian Sengketa Medis Lewat Jalur Mediasi, Bukan Meja Hijau |
|
|---|
| Tiga Warga Tewas dan Delapan Rumah Hangus Dalam Kebakaran di Kelurahan Gadang Banjarmasin |
|
|---|
| Catat Laba Rp1,3 Miliar di Triwulan III, Perumda Pasar Banjarmasin Terkendala Penarikan Retribusi |
|
|---|
| Dua Ormawa Lolos Pendanaan PPK, UMBJM Raih Peringkat 1 PTS LLDIKTI Wilayah XI |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.