Berita Banjarmasin

Kontraktor Puskesmas Mantuil Banjarmasin Didenda Rp 3,8 Juta Per Hari

berdasarkan kontrak Puskesmas Mantuil harusnya rampung per 20 Desember 2022 lalu.

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/eka pertiwi
Puskesmas Mantuil 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Penyelesaian pengerjaan Puskesmas Mantuil masih dilakukan hingga sekarang.

Padahal berdasarkan kontrak Puskesmas Mantuil harusnya rampung per 20 Desember 2022 lalu.

Kontrak dengan nomor 449.1/0277/APBD/PPK-Tender-Fis.PKM.M/Diskes ter tanggal 24 Juni 2022.

Sayangnya, hingga hari ini juga belum rampung.

Pemerintah Kota Banjarmasin dengan kontraktor CV Surya Agung mengubah addendum.

Dimana CV Surya Agung masih diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan selama 50 hari setelah masa kontrak habis.

Artinya, CV Surya Agung diberikan kesempatan menyelesaikan proyek Puskesmas Mantuil hingga 8 Februari nanti.

Baca juga: 4 Pasar Tradisional di Kota Banjarmasin Akan Diperbaiki di 2023

Baca juga: Polsek KPL Banjarmasin Gelar Binrohtal untuk Kesehatan serta Keselamatan

Nah, selama pengerjaan tersebut kontraktor atau CV Surya Agung harus membayarkan denda yang disetorkan ke kas daerah dengan besaran Rp 3,8 juta per hari.

Hal ini berdasarkan perhitungan satu per seribu dikali nilai kontrak yang mencapai Rp 3.838.498.000.

Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin bersama Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, M Ramadhan melihat langsung pengerjaan Puskesmas Mantuil.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Sukrowardi mengatakan, pengerjaannya saat ini sudah mencapai 90 persen.

Ia mengaku optimistis jika pengerjaannya akan selesai hingga akhir addendum nanti.

"Sudah diberlakukan pihak pelaksana dan pengawas, kontraktor akan bertanggungjawab secara pekerjaan dan sanksi," katanya.

Konsultan pengerjaan Puskesmas Mantuil dari CV Daya Karsa, Salim mengatakan, jika pengerjaannya sempat tertunda karena beberapa faktor.

Seperti truk molen yang tidak bisa masuk ke lingkungan Puskesmas Mantuil.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved