Berita Banjarmasin

Kontraktor Puskesmas Mantuil Banjarmasin Didenda Rp 3,8 Juta Per Hari

berdasarkan kontrak Puskesmas Mantuil harusnya rampung per 20 Desember 2022 lalu.

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/eka pertiwi
Puskesmas Mantuil 

Namun, ia tidak tahu apakah tetap dengan penyedia yang ada, dilelang ulang, atau penunjukan langsung.

"Tentu kami akan menyelesaikan apa yang belum selesai. Pembangunan ini harus selesai. Jika tidak selesai maka tidak bisa dimanfaatkan," jelasnya.

Terkait persoalan ini ia merasa ini merupakan internal dari penyedia atau kontraktor.

Ia juga mengatakan tidak memprediksi jika pembangunan akan terkendala.

"Yang terpenting pelayanan jalan terus. Ini adalah upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat Mantuil. Sementara belum rampung, masyarakat masih dilayani di Puskesmas Pekauman. Jika sudah selesai maka pelayanan akan dipindah ke Puskesmas Mantuil," jelasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved