Berita Tanahlaut

Terdampak Perselisihan Batas Tanah, Jalan Umum di Kurau Utara Dipagari Pemilik Lahan

Perselisihan batas tanah dua warga di Desa Kurau Utara, Kecamatan Bumimakmur Tanahlaut berujung penutupan akses jalan

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Idda Royani
DITUTUP - Inilah jalan umum (Jalan Mamunggal) yang ditutup salah satu pemilik tanah di Kurau Utara menyusul terjadinya perselisihan batas tanah. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Perselisihan batas tanah dua warga di Desa Kurau Utara, Kecamatan Bumimakmur, Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), berimbas pada penutupan jalan umum setempat.

Penuturan kalangan warga setempat, Minggu (8/1/2023), jalan yang ditutup oleh salah satu pemilik lahan yakni Jalan Manunggal di lingkungan RT 8 RW 2.

Warga yang berselisih batas tanah yakni Saderi dan Akhmad Noor. Posisi tanah keduanya berada di tepi jalan poros Kurau. Masing-masing ada bangunan di atas lahan tersebut.

Kedua pihak sama-sama memiliki dokumen kepemilikan. Merujuk data pada Pemdes Kurau Utara, Saderi memegang sertifikat hak milik tahun 1984, sedangkan Akhmad Noor memegang segel tahun 1993.

Baca juga: Permasalahan Sengketa TanahTak Kunjung Selesai, Pria di Pagatan Tanbu Nekat Bakar Rumah

Baca juga: Sengketa Lahan di Pantai Rindu Alam Selesai, Aset Kembali ke Pemkab Tanbu dan Akan Dikelola Lagi

Saderi berumah dan bermukim di situ, sedangkan bangunan tiga pintu milik Akhmad Noor disewakan. Yang bersangkutan bermukim di tempat usaha di Desa Gunungraja Kecamatan Tambangulang.

Antara rumah yang dihuni Saderi dan bangunan milik Akhmad Noor dipisahkan ruas jalan umum. Ruas jalan ini merupakan akses keluar masuk warga RT 8 Desa Kurau Utara dan warga Desa Handilgayam.

Namun sejak Rabu lalu, ruas jalan itu (dekat muara jalan poros Kurau) ditutup oleh salah satu pemilik tanah (Saderi) karena masuk dalam wilayah tanah yang bersangkutan.

Saderi memasang pondasi dan berencana memagari batas tanahnya tersebut yang bersebelahan dengan tanah Akhmad Noor.

Pada bagian, sekitar empat meter, belum terpajangi pondasi karena pihak Polsek Kurau meminta pekerjaan tersebut dihentikan dulu hingga perselisihan batas tanah tersebut clear.

Pada bentang sekitar empat meter tersebut, telah tergali. Di atas galian itu ada atap teras samping kanan bangunan Akhmad Noor.  Pada bentang batas tanah inilah yang masih terjadi perselisihan.

Pemerintah Desa Kurau Utara pun turun tangan guna membantu penyelesaian permasalahan tersebut. Pada Jumat telah dilakukan pertemuan yang dihadiri pula Kapolsek Kurau AKP Mujiyono.

Saat itu pihak pemilik tanah yang hadir yang hadir hanya dari pihak Akhmad Noor, sedangkan Saderi berhalangan hadir karena sedang bepergian ke Anjir, Kapuas.

Pada pertemuan lanjutan dengan agenda utama pengukuran tanah kedua pihak, Sabtu siang kemarin, yang hadir hanya Saderi. Sedangkan Akhmad Noor tidak hadir dan hanya diwakili pihak keluarga (anak).

Sebelum dilakukan pengukuran tanah berdasar dokumen masing-masing (sertifikat/segel) yang juga turut dihadiri pihak TNI/Polri serta Pemdes Kurau Utara,  lebih dulu dilakukan pertemuan yang melibatkan tokoh masyarakat Kurau Utara (mantan kades era 1980-an) yakni H Ahmadi HN, tokoh agama, dan beberapa warga lainnya.

"Kedua pihak belum ada sepakat tentang titik batas tanah karena itu saya akan menemui kepala Kantor Pertanahan Tala. Menurut kami, masalah ini hanya bisa tuntas oleh pihak Kantor Pertanahan sebagai pihak yang berwenang. Soalnya, akibat masalah ini salah satu pemilik tanah kemudian menutup jalan umum," ucap Kepala Desa Kurau Utara Bahrani B.

Baca juga: Sikapi Sengketa Lahan di Jorong, DPRD Tanah Laut Ikuti dan Hormati Proses Hukum yang Sedang Berjalan

Ia berharap pihak Kantor Pertanahan Tala dapat segera turun ke lapangan agar persoalan tersebut dapat segera terselesaikan. "Warga juga berharap agar tidak dilakukan penutupan jalan karena jalan itu sudah sejak dulu menjadi jalan umum," tandas Bahrani.

Hal serupa juga diutarakan tokoh warga Kurau Utara H Ahmadi. Mantan kades dua periode sejak era 1980 hingga 1993 ini berpendapat hanya pihak Kantor Pertanahan (BPN) yang dapat menyelesaikan permasalahan tersebut.

(Banjarmasinpost.co.id/Idda Royani)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved