Kriminalitas Tabalong

Narkoba di Kalsel - Nekat Kembali Jual Sabu, Tiga Warga Sulingan Diamankan Polres Tabalong

Polres Tabalong mengamankan tiga pria terkait tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Eka Dinayanti
Humas Polres Tabalong
Tiga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu beserta barang bukti yang berhasil diamankan jajaran Sat Resnarkoba Polres Tabalong 

Lantas, karena panggilan telepon tidak diangkat dan pesan tidak dibalas, pelaku MA kemudian mendatangi kediaman pelaku SP dengan maksud untuk mengambil sabu-sabu yang dia pesan melalui pelaku DP.

Ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Total sabu yang diamankan sebanyak 17 paket narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 2,11 gram.

Menurut catatan Polisi, pelaku DP dan SP beberapa waktu lalu pernah tersandung kasus yang sama yaitu tindak pidana peredaran Narkotika jenis sabu-sabu.

Baik DP, SP dan MA saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong.

Adapun barang bukti yang turut disita berupa satu bungkus plastik klip besar bertuliskan "4" yang berisi lima bungkus plastik klip kecil berisi serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu–sabu dengan berat bersih 0,55 gram.

Lalu satu bungkus plastik klip bertulisan "1/2" yang berisi dua bungkus plastik klip berisi serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu–sabu dengan berat bersih 0,62 gram.

Sebungkus plastik klip bertulisan "25" yang berisi 5 bungkus plastik klip berisi serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu–sabu dengan berat bersih 0,44 gram.

Sebungkus plastik klip yang berisi lima bungkus plastik klip berisi serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu–sabu dengan berat bersih 0,5 gram.

Sebungkus plastik klip besar yang berisi dua bungkus plastik klip bertulisan "25" dan "5".

Selain itu ada pula satu buah tempat bekas minyak rambut, satu unit handphone warna hitam dan dua unit handphone warna biru malam, serta satu sekop terbuat dari sedotan plastik warna hitam, dua lembar tisu warna putih, satu pack plastik klip warna bening, satu tas warna abu coklat, dan uang tunai Rp 1.100.000 yang diduga hasil penjualan sabu.

(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved