Sidang Mardani H Maming

Tuntut Mardani H Maming 10,5 Tahun, JPU KPK : Kami Menuntut Sesuai Fakta Hukum di Persidangan

Jaksa menuntut Mantan Bupati Tanahbumbu, H Mardani H Maming hukuman penjara 10 tahun dan 6 bulan (10,5 tahun)

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Jaksa KPK, Budhi Sarumpaet usai persidangan dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Mantan Bupati Tanbu Mardani H Maming, Kamis (9/1/2023). 

Budhi juga menerangkan bahwa pihaknya pun sudah berupaya menangkis hal-hal yang tidak diakui oleh terdakwa.

Baca juga: Dituntut 10,5 Tahun Penjara Perkara Dugaan Suap Pengalihan IUP, Begini Tanggapan Mardani H Maming

"Dalam surat tuntutan tadi, kami sudah menangkis semua yang menjadi fakta hukum yang tidak diakui oleh terdakwa," jelasnya.

Terkait dengan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 118.754.731.752, Budhi menjelaskan nantinya akan dikompensasikan.

"Uang pengganti ini nanti akan dikompensasi dengan dua barang bukti yang kami rampas untuk negara untuk dilelang. Itu akan dikurangi sebagai uang pengganti," pungkasnya.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved