PPPK Teknis 2022

Cara Cek Hasil Seleksi PPPK Teknis 2022, Simak Tahapan Selanjutnya

Hari ini Kamis 12 Januari 2023 pengumuman PPPK Teknis 2022 sudah rilis pemerintah. Simak tahapan selanjutnya.

Editor: M.Risman Noor
banjarmasinpost.co.id/Muhammad Tabri
Sebanyak 557 PPPK Barito Kuala 2021 yang lulus seleksi mengikuti prosesi pengambilan sumpah dan SK, Selasa (24/5/2022). Hari ini Kamis 12 Januari 2023 pengumuman seleksi PPPK Teknis 2022. 

- Jawab sanggah: 14-20 April 2023

- Pengumuman kelulusan pascasanggah: 27-29 April 2023

- Pengisian daftar riwayat hidup (DRH) NI PPPK: 30 April-22 Mei 2023

- Usul penetapan NI PPPK: 23 Mei-20 Juni 2023.

Informasi Pendaftaran PPPK 2023

Inilah formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) pada seleksi CPNS 2023 yang segera dibuka.

Diketahui, pemerintah sudah memastikan akan membuka rekrutmen CPNS pada tahun 2023.

Nantinya pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK dilakukan secara online melalui situs sscasn.bkn.go.id.

Menurut info di laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), formasi yang dibuka pada seleksi CPNS 2023 dan PPPK sedikit berbeda dari tahun.

Sebab, pemerintah memfokuskan beberapa formasi tertentu saja.

Misalnya, CPNS 2023 bakal diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan profesi tertentu seperti hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu lainnya termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas.

Baca juga: Lengkap! Contoh Soal PPPK Teknis 2023 dan Kunci Jawaban, Pendaftaran Bukan Via sscn.bkn.go.id login

Iklan untuk Anda: Siapa yang Menderita Diabetes Baca Segera sebelum Dihapus
Advertisement by
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Selain seleksi CPNS, pemerintah juga membuka rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di tahun depan.

Seleksi PPPK 2023 akan difokuskan pada pemenuhan formasi tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.

Sementara itu, Kemenpan RB meminta instansi pemerintah mulai mendata dan mengusulkan kebutuhan ASN tahun 2023 yang prioritas untuk segera diisi di instansi masing-masing.

Berdasarkan usulan kebutuhan dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (pemda), akan ditetapkan formasi dengan memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ditegaskan bahwa rekrutmen CASN 2023 juga mempertimbangkan sejumlah variabel tertentu seperti indikator jumlah PNS yang pensiun dan pemenuhan sumber daya manusia guna mendukung program strategis nasional, termasuk letak geografis dan kemampuan anggaran.

Tak hanya itu, pemerintah juga telah menyiapkan kajian terkait penataan dan pemenuhan formasi ASN Papua dan Papua Barat, serta DOB (Daerah Otonom Baru) Papua.

Baca juga: Info PPPK 2022: Cara Cek Hasil Pengumuman PPPK 2022, Link Pengumuman PPPK 2022 Kemenag dan Nakes

Cara daftar CPNS 2023 dan PPPK di Situs sscasn.bkn.go.id

Sama seperti pendaftaran tahun-tahun sebelumnya, pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 cuma melalui satu portal yakni sscasn.bkn.go.id.

Berikut cara buat akun sscasn di sscasn.bkn.go.id.berikut ini.

1. Masuk ke situs sscasn.bkn.go.id

2. Klik registrasi

3. Masukkan data pribadi, antara lain:

- NIK

- Nomor KK

- Nama lengkap

- Tempat tanggal lahir

- Jenis kelamin

- Email

- Nomor HP

- Password

- Pertanyaan dan jawaban pengaman

4. Unggah scan KTP dan Swafoto

5. Masukkan kode CAPTCHA

6. Submit

7. Teruskan masuk kembali ke situs sscasn.bkn.go.id/daftar/login

8. Lengkapi data pribadi yang masih kosong

9. Pilih jenis formasi

10. Upload dokumen dan cek resume

11. Cetak kartu informasi dan kartu pendaftaran akun

Dokumen Syarat Pendaftaran PPPK 2022 yang perlu Anda persiapkan sejak dari sekarang, antara lain :

- Kartu Tanpa Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dukcapil

- Kartu Keluarga (KK)

- Ijazah pendidikan

- Transkrip nilai atau IPK

- Pas foto

- Swafoto. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved