Berita Nasional

Kapolsek di NTT Diperiksa dan Dinonaktifkan, Dilaporkan Wanita Hamil, Ini Kata Kapolres TTS

Kapolsek berinsial RB di lingkungan Polres Timur Tengah Selatan (TTS) dinonaktifkan dan diperiksa buntutlaporan wanita hamil, ini kata Kapolres TTS

Editor: Irfani Rahman
telegraph
ilustrasi wanita hamil. seorang Kapolsek di NTT dinonaktifkan dan diperiksa buntut laporan seorang wanita hamil 

Diduga Kapolsek RB menjalin hubungan pacaran dengan IB dan berjanji untuk menikah.

Namun, hingga saat ini Kapolsek RB tidak juga menikahi korban yang sudah hamil.

Laporan dari IB telah diterima oleh Kanit SPKT II Polres TTS, Aipda Rizah Adisurya.

Korban mengaku telah 6 kali melakukan hubungan badan dengan Kapolsek RB.

Ketika korban mengandung tiga bulan, Kapolsek RB meminta korban untuk menggugurkan kandungannya.

Permintaan ini ditolak oleh korban karena tidak sesuai dengan perjanjian awal yang diucapkan Kapolsek RB untuk menikahinya.

Merasa kesal dengan sikap Kapolsek RB, korban hanya mendiamkan kasus ini sampai kehamilannya berusia 8 bulan.

Kapolsek RB tiba-tiba menghilang dan tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan korban.

“Kami melakukan hubungan suami istri sudah enam kali. Biasanya dia suruh saya ke asrama itu masuk lewat pintu belakang."

"Waktu saya hamil tiga bulan, saya omong (bicara), dia malah suruh saya untuk kasih gugur. Saya tolak dan dia sudah hilang kabar sekitar dua bulan juga," ungkapnya dikutip dari PosKupang.com.

Baca juga: Anies Baswedan Toreh Prestasi Internasional, Jadi Anggota Dewan di Universitas Oxford 

Baca juga: Promo Indomaret Sabtu 14 Januari 2023, Belanja Produk Kecantikan Akhir Pekan Lebih Irit

Ia berharap dengan laporan ini, Kapolsek RB dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Selain itu, pihak keluarga meminta ada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mau mendampingi kasus korban agar mendapat keadilan.

(Tribunnews.com/Mohay) (PosKupang.com/Adrianus Dini)

Sumber: Tribunnews.com

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved