Berita Nasional

Kapolsek di NTT Diperiksa dan Dinonaktifkan, Dilaporkan Wanita Hamil, Ini Kata Kapolres TTS

Kapolsek berinsial RB di lingkungan Polres Timur Tengah Selatan (TTS) dinonaktifkan dan diperiksa buntutlaporan wanita hamil, ini kata Kapolres TTS

Editor: Irfani Rahman
telegraph
ilustrasi wanita hamil. seorang Kapolsek di NTT dinonaktifkan dan diperiksa buntut laporan seorang wanita hamil 

BANJARMASINPOST.CO.ID -Satu Kapolsek di wilayah Polres Timur Tengah Selatan (TTS)  atau Kabupaten Timur Tengah Selatan dinonaktifkan dari jabatannya .

Tak hanya itu oknum Kapolsek berinsial RB ini juga   tengah menjalani pemeriksaan karenad ilaporkan seorang wanita yang tengah hamil 8 bulan

Sang kapolsek dilaporkan seorang wanita berinisial IB (22).

Wanita muda ini mengaku tengah hamil 8 bulan karena hubungannya dengan  kapolsek beinsial RB.

Atas laporan ini sang Kapolsek ini pun akhirnya menjalani pemeriksaan

RB diduga tidak bertanggung jawab setelah menghamili korban. Saat ini usia kandungan korban menginjak 8 bulan.

Baca juga: KPK Ungkap Kondisi Terbaru Lukas Enembe, Segera Jalani Pemeriksaan

Baca juga: Ini Makanan yang Bisa Bantu Lunturkan Lemak Perut, Ada Telur Hingga Kale

Diketahui, Kapolsek RB telah memiliki seorang istri dan menjadikan korban sebagai selingkuhannya.

Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa mengatakan Kapolsek RB dinonaktifkan untuk keperluan pemeriksaan.

"Untuk sementara yang bersangkutan dinonaktifkan untuk alasan pemeriksaan."

"Hal ini agar tidak menyulitkan terlapor saat menjalani pemeriksaan. Kasus ini masih dalam lidik," terangnya dikutip dari PosKupang.com.

Menurutnya, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti meskipun terlapor merupakan oknum polisi.

"Setiap laporan atau pengaduan pasti segera kita tindak lanjuti," paparnya.

Setelah menjalani proses pemeriksaan, akan diketahui status Kapolsek RB sebagai ayah dari bayi korban atau tidak.

Baca juga: Info Cuaca Ekstrem Sabtu 14 Januari 2023, BMKG : Waspada Kalsel, Jawa Timur, Banten dan Aceh

Baca juga: Gempa Bumi Terjadi di Bengkulu, Berkekuatan 5,3 Magnitudo Guncangan Terasa hingga Kaur & Argamakmur 

Korban Membuat Laporan

Korban telah melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres TTS, Kamis (12/1/2023).

Diduga Kapolsek RB menjalin hubungan pacaran dengan IB dan berjanji untuk menikah.

Namun, hingga saat ini Kapolsek RB tidak juga menikahi korban yang sudah hamil.

Laporan dari IB telah diterima oleh Kanit SPKT II Polres TTS, Aipda Rizah Adisurya.

Korban mengaku telah 6 kali melakukan hubungan badan dengan Kapolsek RB.

Ketika korban mengandung tiga bulan, Kapolsek RB meminta korban untuk menggugurkan kandungannya.

Permintaan ini ditolak oleh korban karena tidak sesuai dengan perjanjian awal yang diucapkan Kapolsek RB untuk menikahinya.

Merasa kesal dengan sikap Kapolsek RB, korban hanya mendiamkan kasus ini sampai kehamilannya berusia 8 bulan.

Kapolsek RB tiba-tiba menghilang dan tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan korban.

“Kami melakukan hubungan suami istri sudah enam kali. Biasanya dia suruh saya ke asrama itu masuk lewat pintu belakang."

"Waktu saya hamil tiga bulan, saya omong (bicara), dia malah suruh saya untuk kasih gugur. Saya tolak dan dia sudah hilang kabar sekitar dua bulan juga," ungkapnya dikutip dari PosKupang.com.

Baca juga: Anies Baswedan Toreh Prestasi Internasional, Jadi Anggota Dewan di Universitas Oxford 

Baca juga: Promo Indomaret Sabtu 14 Januari 2023, Belanja Produk Kecantikan Akhir Pekan Lebih Irit

Ia berharap dengan laporan ini, Kapolsek RB dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Selain itu, pihak keluarga meminta ada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mau mendampingi kasus korban agar mendapat keadilan.

(Tribunnews.com/Mohay) (PosKupang.com/Adrianus Dini)

Sumber: Tribunnews.com

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved