Berita Tanahbumbu

Aktif Jemput Bola ke Desa-desa, Capaian Perekaman E-KTP di Tanbu Capai 99 Persen

Perekamanan E-KTP masyarakat di Kabupaten Tanahbumbu hingga saat ini dengan persentase 99,31 persen 

Penulis: Man Hidayat | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/milna sari
Ilustrasi-lansia di PS Tresna Werdha Budi Mulia Banjarbaru yang melakukan perekaman e-KTP di panti. Di Tanbu, perekaman E-KTP mencapai 99 persen. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Perekamanan E-KTP di Kabupaten Tanahbumbu hingga saat ini dengan persentase 99,31 persen. 

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Gento Haryadi, Rabu (18/1/2023) saat dikonfirnasi banjarmasinpost.co.id.

Disebutkannya, dari 233.119 wajib EKTP, yang sudah merekam sudah diangka 231.501 jiwa. Sedangkan yang belum melakukan atau merekam EKTP masih ada sebanyak 1.618 jiwa. 

 Angka wajib EKTP ini merupakan data 2022, dan biasanya jumlah ini terus berubah karena setiap hari pasti selalu ada yang bertambah umurnya menjadi 17 tahun, " katanya.

Baca juga: Blanko E-KTP Segera Datang, 4 Ribu Warga Jadi Prioritas Disdukcapil kota Banjarmasin

Baca juga: Disdukcapil Balangan Lakukan Perekaman e-KTP dan Pembuatan Akta Kelahiran pada 14 Desa

Persentase 99,31 persen ini merupakan pencapaian terbaik selama Tanahbumbu berdiri. Sebab, timnya bergerak ke desa-desa untuk jemput bola. 

Angka perekaman ini cukup tinggi dan Tanbu menjadi terbaik 3 se Kalimantan Selatan. Kemudian, Pencetakan KIA nomor 2 se Kalsel, dan pencetakam akta usia 0-18 terbaik ke 3 kalsel.

"Tracking terus kita jalankan ke desa, namun yang biasanya yang agak sulit memang di daerah pelosok saat mendata untuk perekaman tidak ditempat dengan berbagai alasan termasuk bekerja di gunung dan belum turun (pulang), "katanya.

Sementara di wilayah perkotaan, ia menilai sudah hampir semuanya dan kemungkinan ada yang belum bisa jadi satu atau dua orang, karena merasa tidak perlu mengurus. 

Baca juga: 138 Ribu Warga Kabupaten Tapin Rekam KTP Elektronik di Tahun 2022, Disdukcapil Giatkan Jemput Bola

Ditanya terkait duplicate record (dua kali merekam) sehingga tidak bisa dicetak memang masih ditemui. Sehingga untuk pencetakan masih tidak bisa dilaksanakan. 

"Harus ada penghapusan salah satunya dengan datang ke kantor Disdukcapil, " katanya. (Banjarmasinpost.co.id/Man Hidayat) 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved