Berita Tapin
Belum Kantongi Rekomendasi Andalalin, SPBU dan Petra Desa di Tapin Ini Belum Bisa Beroperasi
Meski telah rampung dikerjakan, dua bangunan di Kabupaten Tapin belum mengurus rekomendasi analisis dampak lalu lintas (Andalalin).
Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Meski telah rampung dikerjakan, dua bangunan di Kabupaten Tapin belum mengurus rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Diungkapkan Maria Ulfah, Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Tapin, dua bangunan tersebut yakni SPBU di Desa Parandakan yang berada di sisi jalan nasional dan Petra Desa di Jalan Terantang yang statusnya jalan kabupaten.
"Keduanya sudah di survei dan memang belum ada rekomendasi Andalalinnya," ucap Maria Ulfah belum lama tadi.
Ia pun mengatakan, untuk Petra Desa sudah diberikan surat pemberitahuan bahwa bangunan mereka wajib memiliki rekomendasi andalalin, sebelum dioperasikan.
Baca juga: Intensitas Kendaraan Meningkat di Jalur Alternatif, Kapolsek CLS Tapin Imbau Jaga Keselamatan
Baca juga: Manfaatkan Ratusan Ribu Pengikut di TikTok, dr Martin dari Tapin Berbagi Ilmu Kesehatan
Baca juga: Tahapan Pemilu 2024, 868 Peserta Seleksi Calon Anggota PPS di Kabupaten Tapin Jalani Tes Wawancara
Lebih jauh Maria Ulfah menjelaskan, andalalin dinilai penting. Karena sebuah pembangunan apalagi pom bensin pasti akan menimbulkan kepadatan arus lalu lintas, karena akan banyak aktivitas di sekitar jalan.
"Karena itu, andalalin diperlukan. Dimana nantinya bisa memasang rambu-rambu atau perlengkapan lainnya di sekitar pembangunan tersebut," ujarnya.
Sementara itu, untuk permohonan andalalin sendiri saat ini dilakukan secara manual. Mulai dari pengembangan pengajuan dokumen permohonan lalu diverifikasi.
Selanjutnya, ekspose dokumen yang dilanjutkan dengan survei lokasi. Jika ada yang kurang, maka akan diberikan masukkan.
Baca juga: Anjing Liar Gigit Warga di Tapin, Positif Terindikasi Virus Rabies
Diketahui, sepanjang 2022 setidaknya ada lima rekomendasi andalalin di Tapin yang dikeluarkan. Satu di antaranya dari Kementerian, karena berada di jalan nasional, yakni Underpas 101.
Adapun empat lainnya dikeluarkan oleh Kabupaten Tapin, yakni pembangunan RSUD baru, kawasan perkantoran, SPBU PT Berkat Ibu Rumintin di Desa Suato Tatakan dan overpass Beramban yang dibangun PT Antang Gunung Meratus. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Tabri)
Kabupaten Tapin
Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Dishub Tapin
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
| Diterima di Tapin, Api Porprov Kalsel XII Siap Lanjut ke Barito Kuala |   | 
|---|
| 100 Siswa SDN Bakarangan 1 Tapin Terima Bantuan Program Indonesia Pintar, Ayubi: Untuk Masuk SMP |   | 
|---|
| Seng Penutup Proyek Kantor Kemenag Tapin Lepas, Warga Khawatir Timpa Pengguna Jalan |   | 
|---|
| Ketua Komisi II DPR RI Ajak Bawaslu Tapin Perkuat Pengawasan Pemilu, Bagikan Sertipikat PTSL dan PIP |   | 
|---|
| Ini Kondisi Terakhir Korban Kebakaran di Desa Tambalangan Amuntai Tengah HSU |   | 
|---|
 
												

 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.