Kriminalitas Tabalong
Narkoba di Kalsel - Sempat Coba Kabur hingga Tabrak Warung, Pelaku Dibekuk Jajaran Polres Tabalong
YF yang kedapatan saat berkendara sempat mencoba melarikan diri ketika akan diamankan personel Polres Tabalong.
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Bermula dari informasi masyarakat, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong di bawah pimpinan AKP Fathony Bahrul Arifin, berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial YF (49) warga Desa Usih, Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong di Jalan Raya, Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak, Kamis (19/01/2023).
YF yang kedapatan saat berkendara sempat mencoba melarikan diri ketika akan diamankan.
Bahkan insiden percobaan kabur tersebut sempat membuat YF menabrak warung.
Dijelaskan oleh Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aiptu Irawan Yudha Pratama diamankannya pelaku YF, terkait kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Informasi masyarakat perihal adanya seorang lelaki mencurigakan yang mengendarai sepeda motor metik warna hitam dan menerima sesuatu barang dari seseorang yang berlokasi di sekitar Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak menghantarkan pihak kepolisian kepada sosok YF.
Baca juga: Transaksi Narkoba di Tanjung Digagalkan Satresnarkoba Polres Tabalong Kalsel
Baca juga: Diduga Terpapar Narkoba, Kontrak Sebelas PTT di Tanahlaut Tak Diperpanjang
"Saat dilakukan penyisiran, di jalan raya Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak terlihat seseorang dengan ciri-ciri yang sesuai dengan yang diinformasikan, kemudian polisi memberhentikan namun pelaku YF berusaha kabur dan sempat menabrak warung dagangan." kata Aiptu Irawan Yudha, Sabtu (21/1/2023).
Saat penangkapan, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan badan dan ditemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang tersimpan di kantong celana.
YF pun mengakui barang tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang yang saat ini dalam penyelidikan pihak kepolisian.
YF disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia pun saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara barang bukti yang turut diamankan berupa sebungkus plastik klip yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,26 gram, sebungkus bekas rokok warna hitam, sebungkus bekas makanan warna merah, satu batu kecil dan satu unit sepeda motor matic warna hitam serta satu unit handphone warna biru.
(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
kriminalitas Tabalong
Narkoba di Kalsel
Polres Tabalong
Banjarmasinpost.co.id
Tepergok Sembunyikan Sabu di Helm, Warga Mabuun Ditangkap di Tepi Jalan |
![]() |
---|
Duel Pelajar Renggut Satu Nyawa, Perkelahian Dipicu Masalah Perempuan |
![]() |
---|
Berdalih Meminjam Hanya 10 Menit, Residivis Gadaikan Motor Teman Hanya Rp 4 Juta |
![]() |
---|
Marah Tak Diberi Uang, Warga Mabu’un Hajar dan Seret Istri Hingga Pingsan |
![]() |
---|
Pelaku Judi Togel Online Ditangkap, Gawai Jadi Barang Bukti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.