Kriminalitas Tabalong

Narkoba di Kalsel - Sempat Coba Kabur hingga Tabrak Warung, Pelaku Dibekuk Jajaran Polres Tabalong

YF yang kedapatan saat berkendara sempat mencoba melarikan diri ketika akan diamankan personel Polres Tabalong.

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Eka Dinayanti
Humas Polres Tabalong
Tersangka kasus tindak pidana narkoba jenis sabu yang diamankan jajaran Polres Tabalong 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Bermula dari informasi masyarakat, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong di bawah pimpinan AKP Fathony Bahrul Arifin, berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial YF (49) warga Desa Usih, Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong di Jalan Raya, Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak, Kamis (19/01/2023).

YF yang kedapatan saat berkendara sempat mencoba melarikan diri ketika akan diamankan.

Bahkan insiden percobaan kabur tersebut sempat membuat YF menabrak warung.

Dijelaskan oleh Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aiptu Irawan Yudha Pratama diamankannya pelaku YF, terkait kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Informasi masyarakat perihal adanya seorang lelaki mencurigakan yang mengendarai sepeda motor metik warna hitam dan menerima sesuatu barang dari seseorang yang berlokasi di sekitar Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak menghantarkan pihak kepolisian kepada sosok YF.

Baca juga: Transaksi Narkoba di Tanjung Digagalkan Satresnarkoba Polres Tabalong Kalsel

Baca juga: Diduga Terpapar Narkoba, Kontrak Sebelas PTT di Tanahlaut Tak Diperpanjang

"Saat dilakukan penyisiran, di jalan raya Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak terlihat seseorang dengan ciri-ciri yang sesuai dengan yang diinformasikan, kemudian polisi memberhentikan namun pelaku YF berusaha kabur dan sempat menabrak warung dagangan." kata Aiptu Irawan Yudha, Sabtu (21/1/2023).

Saat penangkapan, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan badan dan ditemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang tersimpan di kantong celana.

YF pun mengakui barang tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang yang saat ini dalam penyelidikan pihak kepolisian.

YF disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia pun saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara barang bukti yang turut diamankan berupa sebungkus plastik klip yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,26 gram, sebungkus bekas rokok warna hitam, sebungkus bekas makanan warna merah, satu batu kecil dan satu unit sepeda motor matic warna hitam serta satu unit handphone warna biru.

(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved