Kriminalitas Tabalong
Transaksi Narkoba di Tanjung Digagalkan Satresnarkoba Polres Tabalong Kalsel
Anggota Satrenarkoba Polres Tabalong menangkap pembawa sabu di Kelurahan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalsel, Kamis (12/1/2023)
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Niat DH (23) bertransaksi sabu gagal total setelah dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Penangkapan terhadap DH dilakukan Kasatresnarkoba AKP Fathony Bahrul Arifin bersama anggotanya.di kediaman pelaku di Kelurahan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kamis (12/1/2023).
Pelaku dibekuk berkat informasi dari masyarakat. Lantas, setelah petugas melakukan penyelidikan, diketahuilah bahwa pelaku akan melakukan transaksi narkoba.
Kepala Polres Tabalong, AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas, Aiptu Irawan Yudha Pratama, menerangkan, penangkapan terhadap DH dilakukan setelah penyelidikan.
Baca juga: Bayi Dibuang di Jalan Trikora akan Diurus Keluarganya, Dinsos Banjarbaru: Masih Proses Administrasi
Baca juga: Kasus Penelantaran Bayi di Banjabaru Sudah Tahap II, Jaksa Limpahkan Perkara Ke Pengadilan Hari Ini
Baca juga: Truk Tangki dan Sepeda Listrik Terlibat Kecelakaan Maut di Kabupaten HSU, Satu Korban Meninggal
"DH ini diketahui oleh petugas melakukan transaksi narkoba berasal dari informasi masyarakat," kata AIPTU Irawan Yudha Pratama, Senin (16/1/2023).
"Saat petugas menemukan seseorang yang sesuai dengan informasi, yaitu seorang lelaki yang mengendarai sepeda motor matik warna putih di jalan raya Kelurahan Pembataan" lanjutnya.
Lalu, dilakukan pengejaran terhadap sasaran pada saat melintasi kompleks perumahan di Kelurahan Pembatasan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalsel.
Anggota satresnarkoba Polres Tabalong melihat sasaran membuang sesuatu.
Baca juga: Kebakaran di Tinggiran Baru Kabupaten Barito Kuala Kalsel, 2 Rumah Ludes
Baca juga: Beberapa Jam Setelah Kejadian, Pelaku Dugaan Pembunuhan Perempuan di Desa Semayap Kotabaru Dibekuk
Baca juga: Polres Kotabaru Dalami Motif Dugaan Pembunuhan Perempuan yang Ditemukan di Gorong-gorong
Disaksikan aparat desa setempat, ditemukan barang yang dibuang oleh pelaku, yaitu bungkus rokok yang berisi plastik klip berisi kristal bening diduga sabu.
Tak berselang lama, petugas yang menyisir dan mencari informasi pelaku sesuai dengan ciri-ciri tersebut akhirnya menemukan pelaku sudah berada di kediamannya.
Selanjutnya, pelaku mendekam di dalam sel tahanan Polres Tabalong.
Sedangkan barang bukti yang dapat diamankan, yakni sebungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu dengan berat bersih 0,18 gram, sebungkus plastik klip yang berisi serbuk bening yang diduga sabu dengan berat bersih 2,38 gram.
Baca juga: Tiga Kali Garap Anak Teman, Pria di Banjarbaru Ini Cekoki Gadis 16 Tahun Ini dengan Miras
Baca juga: Diduga Terpapar Narkoba, Kontrak Sebelas PTT di Tanahlaut Tak Diperpanjang
Baca juga: Puting Beliung Rusak Dua Rumah di Kabupaten Banjar Kalsel, Warga Diimbau Waspada Cuaca Buruk
Selain itu, sebungkus plastik bening, bungkus rokok, satu unit handphone warna biru gelap, sepeda motor matik warna putih, selembar jaket, celana panjang warna biru dongker dan uang sisa upah mengantar sabu sebesar Rp 68.000.
(Banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti)
kriminalitas Tabalong
Satreskrim Polres Tabalong
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Kabupaten Tabalong
Tepergok Sembunyikan Sabu di Helm, Warga Mabuun Ditangkap di Tepi Jalan |
![]() |
---|
Duel Pelajar Renggut Satu Nyawa, Perkelahian Dipicu Masalah Perempuan |
![]() |
---|
Berdalih Meminjam Hanya 10 Menit, Residivis Gadaikan Motor Teman Hanya Rp 4 Juta |
![]() |
---|
Marah Tak Diberi Uang, Warga Mabu’un Hajar dan Seret Istri Hingga Pingsan |
![]() |
---|
Pelaku Judi Togel Online Ditangkap, Gawai Jadi Barang Bukti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.