Berita Nasional

Tak Ada Unsur Pidana Soal Live Tiktok Mandi Lumpur Lansia di Lombok Tengah, Pemeran Sukarela

Polisi tak mendapati adanya unsur pidana dalam kehebohan live Tiktok mandi lumpur lansia di Lombok Tengah, NTB. Nenek Sari mengaku sukarela.

Editor: Achmad Maudhody
KOMPAS.COM/IDHAM KHALID
Lokasi pembuatan konten mandi lumpur Live tiktok di Lombok Tengah, NTB. Polisi tak mendapati adanya unsur pidana dalam kehebohan live Tiktok mandi lumpur lansia di Lombok Tengah, NTB. Nenek Sari mengaku sukarela. 

Sebelumnya, Sari mengaku, pekerjaan ini lebih mudah mendapatkan uang ketimbang bekerja sebagai petani di sawah.

"Kita cepat dapat uang dari pada nyangkul di sawah, nyabit, kita di sini hanya mandi-mandi dapat uang," kata Sari.

Disampaikan Sari, bahwa pendapatan selama 9 kali mengikuti live TikTok dengan mandi lumpur mencapai 9 juta lebih.

Pemda Bakal Tutup Kolam Mandi Lumpur

Bupati Lombok Tengah Pathul Bahri akan menutup lokasi pembuatan konten live TikTok mandi lumpur di Desa Setanggor, Kecamatan Paraya Barat.

Pathul mengungkapkan penutupan dilakukan karena aksi tersebut sudah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

"Tadi saya sudah panggil Camat Praya Barat dan Kepala Desa Setanggor untuk berkoordinasi lebih jauh dan menutup kegiatan itu. Alasannya itu tidak boleh membuat kegaduhan di tengah masyarakat," kata Pathul, Jumat (20/1/2023).

Baca juga: VIDEO Heboh Banget Nenek Mandi Lumpur demi Gift di TikTok, Warganet Minta Dihentikan

Pathul menilai, melakukan live TikTok mandi lumpur bukan sebuah pekerjaan rutin. Dia berharap warga mencari pekerjaan yang mengedepankan etika.

"Kalau masyarakat gaduh itu kurang baik. Itu kan bukan pekerjaan rutin itu, itu kan pekerjaan dadakan," kata Pathul.

Menanggapi warga pemeran mandi lumpur yang meminta solusi jika lokasi itu ditutup, Pathul mengaku, saat ini pihaknya masih merancang mekanisme bantuan.

"Untuk bantuan nanti sedang kita rumuskan seperti apa. Nanti saya akan tinjau ke TKP kita akan jadwalkan," kata Pathul.

(Banjarmasinpost.co.id/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved