Sidang Obstraction of Justice
Rincian Tuntutan 6 Terdakwa Obstraction of Justice Kasus Brigadir J, Dari 3 Tahun Hingga 1 Tahun
Inilan rincian tuntutan 6 terdakwa Obstraction of Justice kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
BANJARMASINPOST.CO.ID -INILAH rincian daftar tuntutan 6 terdakwa Obstraction of Justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua . Tertinggi jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 3 tahun penjara dan terendah 1 tahun penjara.
Ke-6 terdakwa yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Arif Rachman Arifin.
Pembacaan tuntutan oleh JPU terhadap mantan anak buah Ferdy Sambo ini dilakukan pada Jumat (27/1/2023).
Diketahui para terdakwa dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Para terdakwa disebut, merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Kompleks Polri, Duren Tiga.
Baca juga: Putri Candrawathi : Pelukan dan Senyuman Anak-anak Membuat Bertahan dan Tetap Kuat
Baca juga: Cuaca Ekstrem Telan Korban, Nelayan di Pangandaran Tewas Tersambar Petir Saat Melaut
Sementara, Ferdy Sambo yang juga merupakan terdakwa perkara ini telah menjalani sidang tuntutan terlebih dahulu.
Bersamaan dengan perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.
Berikut daftar tuntutan 6 terdakwa obstraction of justice:
Mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan dituntut tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dilalui.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar jaksa di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Hendra juga dituntut denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Hendra tunjangan sebesar 20 juta subsider tiga bulan kurungan," tutur jaksa.
Hendra Kurniawan dengan sengaja membuat terganggunya sistem elektronik pada DVR CCTV di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: Gempa Guncang Kabupaten Bandung, Berkekuatan 4,0 Magnitudo, BMKG Sebut Gempa Dangkal
Baca juga: Terlihat Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Polisi Buka Suara Peran Samanhudi Eks Wali Kota
Obstraction of Justice
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Brigadir Yosua
Hendra Kurniawan
Agus Nurpatria
Ferdy Sambo
tuntutan terdakwa Obstraction of Justice
Banjarmasinpost.co.id
| Barito Putera Jamu Persiba Balikpapan, Begini Catatan Pertemuannya |   | 
|---|
| Ini Alasan Kuat Kementrian Usulkan Biaya Haji 2026 Turun Jadi Rp 88,4 Juta |   | 
|---|
| Pisah Sambut Kajati Kalsel Berlangsung Hangat, Rina Virawati Pamit ke Forkopimda |   | 
|---|
| Warga Miskin Non-BPJS Terancam Tak Bisa Berobat Gratis, RSUD Minta Dana Pendamping Tak Nol |   | 
|---|
| Lomba Bangun Rumah Mini Delapan Jam, Tim dari HST Raih Juara Pertama Tingkat Kalsel |   | 
|---|


 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.