Sidang Obstraction of Justice

Rincian Tuntutan 6 Terdakwa Obstraction of Justice Kasus Brigadir J, Dari 3 Tahun Hingga 1 Tahun

Inilan rincian tuntutan 6 terdakwa Obstraction of Justice kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Editor: Irfani Rahman
Istimewa Tribunnews
Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan (kiri atas), Kombes Agus Nurpatria (tengah atas), AKBP Arif Rahman (kanan atas), Kompol Baiquni Wibowo (kiri bawah), Kompol Chuck Putranto (tengah bawah), AKP Irfan Widianto. Berikut daftar tuntutan 6 terdakwa obstraction of justice atau perintangan penyidikan di kasus tewasnya Brigadir J. Dari 3 tahun hingga 1 tahun penjara 

BANJARMASINPOST.CO.ID -INILAH rincian daftar tuntutan 6 terdakwa Obstraction of Justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua . Tertinggi jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 3 tahun penjara dan terendah 1 tahun penjara.

Ke-6 terdakwa yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Arif Rachman Arifin.

Pembacaan tuntutan oleh JPU terhadap mantan anak buah Ferdy Sambo ini dilakukan pada Jumat (27/1/2023).

Diketahui para terdakwa dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP. 

Para terdakwa disebut, merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Kompleks Polri, Duren Tiga.

Baca juga: Putri Candrawathi : Pelukan dan Senyuman Anak-anak Membuat Bertahan dan Tetap Kuat

Baca juga: Cuaca Ekstrem Telan Korban, Nelayan di Pangandaran Tewas Tersambar Petir Saat Melaut

Sementara, Ferdy Sambo yang juga merupakan terdakwa perkara ini telah menjalani sidang tuntutan terlebih dahulu. 

Bersamaan dengan perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup. 

Berikut daftar tuntutan 6 terdakwa obstraction of justice: 

1. Hendra Kurniawan 

Mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan dituntut tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dilalui. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar jaksa di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Hendra juga dituntut denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan. 

"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Hendra tunjangan sebesar 20 juta subsider tiga bulan kurungan," tutur jaksa.

Hendra Kurniawan dengan sengaja membuat terganggunya sistem elektronik pada DVR CCTV di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Gempa Guncang Kabupaten Bandung, Berkekuatan 4,0 Magnitudo, BMKG Sebut Gempa Dangkal

Baca juga: Terlihat Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Polisi Buka Suara Peran Samanhudi Eks Wali Kota

2. Agus Nurpatria

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved