Korupsi di Kalsel
Seorang Tersangka Dugaan Korupsi Bendungan Tapin akan Kembali Dipanggil Kejati Kalsel
Dua tersangka korupsi lahan Bendungan Tapin, S dan AR, telah ditehan Kejati Kalsel di Lapas Banjarmasin. Satu tersangka lagi, H, sakit belum ditahan.
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Bendungan Tapin ditahan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) sejak Rabu (25/1/2023).
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial S warga Desa Pipitak Jaya, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin, dan AR yang merupakan seorang ASN.
Kedua tersangka ditahan di Lapas Kelas IIA Banjarmasin atau yang lebih dikenal dengan Lapas Teluk Dalam, setelah dilakukan pengecekan kesehatan.
Sejatinya dalam perkara ini ada tiga tersangka, yakni berinisial S, AR dan juga H. Namun untuk tersangka H masih belum ditahan.
Baca juga: Resmi Ditahan, 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Bendungan Tapin Huni Lapas Banjarmasin
Baca juga: Kecelakaan di Kalsel - Kabur Belasan Kilometer, Pelaku Tabrak Lari di Sungai Rutas Tapin Diamankan
Dikonfirmasi terkait tersangka inisial H belum ditahan, Asisten Pidana Khusus Kejati Kalsel, Dwianto Prihartono, membenarkannya, Sabtu (28/1). "Yang dua sudah ditahan dan yang inisial H masih belum," katanya.
Mengenai alasan tersangka H belum ditahan, Dwianto Prihartono menerangkan, berdasarkan informasi yang didapat dalam keadaan sakit.
"Sudah dipanggil, tapi informasinya sakit. Makanya akan dijadwalkan lagi sama teman-teman penyidik untuk kembali melakukan pemanggilan," jelasnya.
Tiga orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Dugaan Korupsi Bendungan Tapin tersebut sejak 31 Agustus 2022.
Baca juga: Sejumlah Dapur Umum Siapkan Nasi Samin untuk Jemaah Haul Guru Sekumpul 2023 Ar-Raudhah Martapura
Baca juga: Haul Guru Sekumpul 2023 di Ar-Raudhah Martapura Berpotensi Hujan, Jemaah Diingatkan Sedia Payung
Dan ketiganya disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf e undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian, Pasal 11 Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejati Kalsel sejak beberapa waktu lalu mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan tanah Proyek Strategis Nasional (PSN) di Desa Pipitak Jaya, Kabupaten Tapin, menghabiskan anggaran hampir Rp 1 triliun.
Kemudian, Kejati Kalsel menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Mei 2022.
Ketetapan itu dinyatakan dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Nomor: Print -02/0.3/Fd.2/05/2022.
Bendungan Tapin terletak di Kecamatan Piani dan merupakan proyek tahun jamak antara 2015 sampai 2020 dengan pagu anggaran mencapai hampir Rp 1 triliun.
Dan pembangunan fisik bendungan dengan luas genangan mencapai 425 hektar ini dimulai dengan pengadaan lahan.
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Korupsi di Kalsel
Dugaan Korupsi Bendungan Tapin
Kejati Kalsel
Banjarmasinpost.co.id
Kabupaten Tapin
Lapas Kelas IIA Banjarmasin
Lapas Banjarmasin
Lapas Teluk Dalam
| Terseret Korupsi Pengadaan WC Sehat di HSU, Perempuan Ini Divonis 1,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Terseret Korupsi Dana Hibah, Dua Pengurus Majelis Taklim di Balangan Jalani Sidang Perdana |
|
|---|
| Jalani Sidang Perdana di Banjarmasin, Begini Modus Terdakwa Selewengkan Kredit di Bank Pemerintah |
|
|---|
| Kuras Rekening Desa, Mantan Kaur Keuangan Desa Muara Pulau Batola Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Kasus Tipikor Pembangunan Rumah Sakit Kelua Berlanjut, Kejari Tabalong Tetapkan Satu Tersangka Lagi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.