Korupsi di Kalsel

Seorang Tersangka Dugaan Korupsi Bendungan Tapin akan Kembali Dipanggil Kejati Kalsel

Dua tersangka korupsi lahan Bendungan Tapin, S dan AR, telah ditehan Kejati Kalsel di Lapas Banjarmasin. Satu tersangka lagi, H, sakit belum ditahan.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
HUMAS KEJATI KALSEL
Dua tersangka (mengenakan rompi oranye) dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Bendungan Tapin ditahan di Lapas Kelas II A Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (25/1/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Bendungan Tapin ditahan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) sejak Rabu (25/1/2023). 

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial S warga Desa Pipitak Jaya, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin, dan AR yang merupakan seorang ASN.

Kedua tersangka ditahan di Lapas Kelas IIA Banjarmasin atau yang lebih dikenal dengan Lapas Teluk Dalam, setelah dilakukan pengecekan kesehatan.

Sejatinya dalam perkara ini ada tiga tersangka, yakni berinisial S, AR dan juga H. Namun untuk tersangka H masih belum ditahan.

Baca juga: Resmi Ditahan, 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Bendungan Tapin Huni Lapas Banjarmasin

Baca juga: Kecelakaan di Kalsel - Kabur Belasan Kilometer, Pelaku Tabrak Lari di Sungai Rutas Tapin Diamankan

Dikonfirmasi terkait tersangka inisial H belum ditahan, Asisten Pidana Khusus Kejati Kalsel, Dwianto Prihartono, membenarkannya, Sabtu (28/1).  "Yang dua sudah ditahan dan yang inisial H masih belum," katanya.

Mengenai alasan tersangka H belum ditahan, Dwianto Prihartono menerangkan, berdasarkan informasi yang didapat dalam keadaan sakit.

"Sudah dipanggil, tapi informasinya sakit. Makanya akan dijadwalkan lagi sama teman-teman penyidik untuk kembali melakukan pemanggilan," jelasnya.

Tiga orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Dugaan Korupsi Bendungan Tapin tersebut sejak 31 Agustus 2022.

Baca juga: Sejumlah Dapur Umum Siapkan Nasi Samin untuk Jemaah Haul Guru Sekumpul 2023 Ar-Raudhah Martapura

Baca juga: Haul Guru Sekumpul 2023 di Ar-Raudhah Martapura Berpotensi Hujan, Jemaah Diingatkan Sedia Payung

Dan ketiganya disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf e undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian, Pasal 11 Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejati Kalsel sejak beberapa waktu lalu mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan tanah Proyek Strategis Nasional (PSN) di Desa Pipitak Jaya, Kabupaten Tapin, menghabiskan anggaran hampir Rp 1 triliun.

Kemudian, Kejati Kalsel menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Mei 2022.

Bendungan Tapin Di Desa Pipitak Jaya, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin.
Bendungan Tapin di Desa Pipitak Jaya, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan.  (banjarmasinpost.co.id/stanislaus Sene)

Ketetapan itu dinyatakan dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Nomor: Print -02/0.3/Fd.2/05/2022. 

Bendungan Tapin  terletak di Kecamatan Piani dan merupakan proyek tahun jamak antara 2015 sampai 2020 dengan pagu anggaran mencapai hampir Rp 1 triliun. 

Dan pembangunan fisik bendungan dengan luas genangan mencapai 425 hektar ini dimulai dengan pengadaan lahan.

(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved