Info Adhyaksa Kejati Kalsel

Kejaksaan Negeri HST Beri Pendampingan Hukum Dinas PUPR

Permohonan pendampingan hukum dari Dinas PUPR kepada Kejaksaan Negeri HST ini dilaksanakan dalam Rapat Koordinasi

|
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/stan
Rakor Kejaksaan Negeri HST bersama dinas PUPR terkait Pendampingan hukum. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah siap berikan pendampingan hukum atas beberapa kegiatan dari Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Tengah di Bidang Bina Marga, Cipta Karya, dan SDA.

Permohonan pendampingan hukum dari Dinas PUPR kepada Kejaksaan Negeri HST ini dilaksanakan dalam Rapat Koordinasi dan Pemaparan terkait permohonan Pendampingan Hukum (Legal Assistance), pada Jumat, (03/02/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, Faizal Banu, S.H., M.Hum. menyambut baik permohonan Legal Assistance yang diajukan Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Tengah terkait beberapa proyek yang akan dikerjakan.

"Ini adalah tugas kita bersama untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai dengan kaidah aturan yang ada agar tepat guna dan hasilnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat," jelasnya

Kajari juga menyampaikan bahwa hadirnya Jaksa Pengacara Negara di dalam proyek pemerintah tidak lain untuk memberikan pendampingan hukum yang berkelanjutan.

"Dengan demikian, PPK dapat mengambil keputusan tanpa ragu sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.

Baca juga: Minimalisir Kesalahan, Kejari Tabalong Sasar Dinas PUPR untuk Penerangan Hukum

Baca juga: Ikuti Bimtek Penanganan Perkara Pemilu di Surabaya, Ini Langkah Awal Akan Dilakukan Kejari Tala

Sementara itu, Plt Kepala Dinas PUPR HST, Syahidin menyebut ada beberapa proyek yang nantinya dimohonkan untuk didampingi dengan total nilai pagu mencapai 90 milyar rupiah.

"Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah melalui Jaksa Pengacara Negara ini, nantinya pihak PUPR di bidang terkait, tidak ragu dalam mengambil keputusan," katanya.

Syahidin mengatakan pihak PUPR berkomitmen untuk mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan berbagai kegiatan yang dilakukan demi keberhasilan pembangunan sehingga dapat dirasakan seluruh masyarakat.

Terkait dengan hal tersebut, Proses Legal Assistance (Pendampingan Hukum) akan ditindak lanjuti Jaksa Pengacara Negara dengan membuat telaah perkegiatan setelah Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Tengah memberikan data detail perkegiatan yang akan dilakukan pendampingan. (aol)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved