Info Adhyaksa Kejati Kalsel
Kejaksaan Negeri HST Beri Pendampingan Hukum Dinas PUPR
Permohonan pendampingan hukum dari Dinas PUPR kepada Kejaksaan Negeri HST ini dilaksanakan dalam Rapat Koordinasi
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah siap berikan pendampingan hukum atas beberapa kegiatan dari Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Tengah di Bidang Bina Marga, Cipta Karya, dan SDA.
Permohonan pendampingan hukum dari Dinas PUPR kepada Kejaksaan Negeri HST ini dilaksanakan dalam Rapat Koordinasi dan Pemaparan terkait permohonan Pendampingan Hukum (Legal Assistance), pada Jumat, (03/02/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, Faizal Banu, S.H., M.Hum. menyambut baik permohonan Legal Assistance yang diajukan Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Tengah terkait beberapa proyek yang akan dikerjakan.
"Ini adalah tugas kita bersama untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai dengan kaidah aturan yang ada agar tepat guna dan hasilnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat," jelasnya
Kajari juga menyampaikan bahwa hadirnya Jaksa Pengacara Negara di dalam proyek pemerintah tidak lain untuk memberikan pendampingan hukum yang berkelanjutan.
"Dengan demikian, PPK dapat mengambil keputusan tanpa ragu sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.
Baca juga: Minimalisir Kesalahan, Kejari Tabalong Sasar Dinas PUPR untuk Penerangan Hukum
Baca juga: Ikuti Bimtek Penanganan Perkara Pemilu di Surabaya, Ini Langkah Awal Akan Dilakukan Kejari Tala
Sementara itu, Plt Kepala Dinas PUPR HST, Syahidin menyebut ada beberapa proyek yang nantinya dimohonkan untuk didampingi dengan total nilai pagu mencapai 90 milyar rupiah.
"Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah melalui Jaksa Pengacara Negara ini, nantinya pihak PUPR di bidang terkait, tidak ragu dalam mengambil keputusan," katanya.
Syahidin mengatakan pihak PUPR berkomitmen untuk mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan berbagai kegiatan yang dilakukan demi keberhasilan pembangunan sehingga dapat dirasakan seluruh masyarakat.
Terkait dengan hal tersebut, Proses Legal Assistance (Pendampingan Hukum) akan ditindak lanjuti Jaksa Pengacara Negara dengan membuat telaah perkegiatan setelah Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Tengah memberikan data detail perkegiatan yang akan dilakukan pendampingan. (aol)
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Berita Adhyaksa Kalsel
Advertorial Kejati Kalsel
Kejari HST
Banjarmasinpost.co.id
Info Adhyaksa Kejati Kalsel
Cegah Potensi Penyimpangan Dana Desa, Kejari Tala Intens Jalankan Program Jaga Desa |
![]() |
---|
Munandar Resmi Pimpin Kejari Tala, Pj Bupati Ajak Semua Pihak Bangun Koordinasi yang Kuat |
![]() |
---|
Pembangunan Balai Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkotika, Kejari Tapin: Segera Peletakan Batu Pertama |
![]() |
---|
Syarat Terpenuhi, Tersangka Kecelakaan di Rumintin Kabupaten Tapin Bebas Melalui Restorative Justice |
![]() |
---|
Korban Asusila Waria di Tala Jalani Pendampingan Psikolog, Mental Mulai Bangkit dan Mau Sekolah Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.