Lokal Bercerita

Zuleha Kadang Harus Tahan BAB, 695 Warga Sungup Kanan Kotabaru Kesulitan Air Bersih

Sumber air bersih di Desa Sungup Kanan, tidak lagi bisa dimanfaatkan karena masuk areal konsesi PT Sebuku Tanjung Coal (STC).

Penulis: Herliansyah | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah
Warga RT 01, Desa Sungup, Kecamatan Pulaulaut Tengah, Kabupaten Kotabaru. 

Bahkan bisa mendukung dua desa. Tinggal aspek pembiayaan yang lumayan berat, karena di sisi lokasi cukup jauh dari permukiman dan membutuhkan pipanisasi yang panjang sekali.

Baca juga: Bahas Tarif Beban Air Bersih,  Ketua DPRD Banjarbaru Harapkan PTAM Intan Banjar Terapkan Tarif Lama

"Dan, biaya perawatan tentunya," lanjut Rony melalui telepon genggam.

Menyinggung soal lokasi embung yang masih menjadi dilema, karena warga Sungup Kanan menghendaki embung tetap dibangun di wilayah mereka.

Soal itu, sambung Rony, terkait teritorial, pihaknya bisa dibantu Pemda memfasilitasi pertemuan pihak masing-masing desa. Selain dari PT STC hadir sekaligus menyampaikan kajian teknis.

"Kalau pun memang bisa diakomodir melalui dana kompensasi tinggal kita rilis saja. Kan lebih bagus ada keterlibatan Pemerintah Daerah yah, karena membawahi dua desa itu kan. Kalau pun misal ada tindak lanjutnya siap aja kita (perusahaan) dipanggil," pungkas Rony.

Pihaknya juga telah menyampaikan soal kajian teknis itu di desa. Tinggal desa mau menerima atau tidak.

Ditanya apakah perusahaan akan berkomunikasi dengan kecamatan sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Daerah. Rony tidak menepis, pihaknya ada rencana berkomunikasi dengan Pemerintah Kecamatan.

Karena isu ini menjadi prioritas untuk di tingkat kecamatan. "Sapa tahu, barangkali kalau sudah jadi ranahnya kompensasi skupnya kan lebih besar dari segi pembiayaan," imbuhnya.

Bukan hanya di Desa Sungup Kanan ke depan menjadi prioritas, tapi juga bisa untuk desa-desa lain yang kekurangan terkait distribusi air.

Ketua Komisi 2 DPRD Kotabaru yang membidangi air bersih, Awaludin diminta tanggapannya mengatakan, dana kompensasi untuk penanganan air bersih di Sungup Kanan sebenarnya tinggal dimasukkan ke dalam usulan penggunaan dana kompensasi.

Apalagi sudah ada kajian teknis dibuat perusahaan secepatnya mungkin harus direalisasikan.

"Karena kan kompensasi, itu kan artinya memberikan izin dengan kompensasi harus mengeluarkan dana sebesar Rp 700 miliar. Dan, notabennya izin itu berada di ring satu, dan ring satu juga harus diakomodir apa-apa keperluannya di sana," tandas Awaludin. (Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved