Kriminalitas Kotabaru

Anggota Satresnarkoba Polres Kotabaru Ringkus Pembawa 4 Paket Sabu di Semayap Kalsel

Pelaku kasus 4 paket sabu, AW, ditangkap Satresnarkoba Polres Kotabaru di Jalan H Brigjen H Hasan Basri, Desa Semayap, Kalsel, Selasa (7/2/2023).

Penulis: Herliansyah | Editor: Alpri Widianjono
SATRESNARKOBA POLRES KOTABARU
Pelaku kasus 4 paket sabu, AW, kini ditahan di Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan, Selasa (7/2/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Anggota Satuan Reserse dan Narkoba Polres Kotabaru meringkus seorang diduga pengedar sabu, Senin (6/2/2023) sekitar pukul 18.30 Wita.

Pelaku berinsial AW diringkus saat sedang berada di pinggir jalan di Jalan H Brigjen H Hasan Basri, Desa Semayap RT 08 RW 05, Kecamatan Pulaulaut Utara, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kepala Polres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Siregar, SIK, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Nur Alam, mengatakan, penangkapan pelaku berawal informasi dari masyarakat yang masuk ke petugas.

Baca juga: Dua Pelaku Judi Togel Online di Kandangan Diciduk Petugas Polres Hulu Sungai Selatan

Baca juga: Korban Meninggal dalam Kebakaran di Alalak Utara Banjarmasin Langsung Dimakamkan

Baca juga: Kebakaran di Banjarmasin, Api di Alalak Utara Membakar 4 Rumah dan 1 Orang Ditemukan Meninggal

Dari informasi itu, pelaku sering mengedarkan narkotika jenis sabu kepada pemesannya. Beranjak dari informasi itu anggota Satresnarkoba Polres Kotabaru melakukan pemantauan.

Pemantauan di lokasi yang dilakukan anggota tidak berlangsung lama, hingga kemudian meringkus pelaku di pinggir jalan di Jalan Brigjen H Hasan Basri.

Pelaku dibuat tidak berkutik. Hasil penggeledahan, petugas mendapati diduga sabu sebanyak empat paket dengan berat bersih 0,36.

Baca juga: Sempat Berkelahi, Dua Warga Kabupaten HSU Berdamai di Polsek Amuntai Utara

Baca juga: Dua Pelaku Judi Togel Online di Kandangan Diciduk Petugas Polres Hulu Sungai Selatan

Baca juga: Bongkar Korupsi Pengadaan Tanah, Kejari HSS Selamatkan Uang Negara Lebih Setengah Miliar

Menurut Nur Alam, anggotanya juga mengamankan barang bukti lainnya.

"Pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut," katanya, Selasa (7/2) petang.

(Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved